Kemenristek: Dibesut Soekarno, Dihilangkan Jokowi

Kemenristek: Dibesut Soekarno, Dihilangkan Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghilangkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Kali ini, kementerian yang didirikan oleh Presiden pertama RI Soekarno tersebut dilebur Jokowi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dikutip dari laman Inspektorat Utama Kemenristek/BRIN, Sabtu (10/4/2021), Kemenristek didirikan pertama kali di tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional oleh Soekarno. Menteri Urusan Riset Nasional pertama kali dijabat oleh Soedjono Djoened Poesponegoro.

Pada pemerintahan Presiden Soeharto, tepatnya di periode pertama, Kementerian Urusan Riset Nasional sempat dihapus. Dalam data Sekretariat Kabinet (Setkab), pada Kabinet Pembangunan I yang dibentuk Soeharto pada masa periode pertamanya, tak ada nomenklatur jabatan Menteri Urusan Riset Nasional.

Akhirnya, pada Kabinet Pembangunan II, Soeharto kembali membentuk kementerian tersebut dengan nama Menteri Negara Riset. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 tahun 1973, Menteri Negara Riset dijabat oleh Soemitro Djojohadikusumo, ayah dari Prabowo Subianto.

Pada Kabinet Pembangunan III yakni periode 1978-1983, Soeharto mengubah lagi nomenklaturnya menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi (Ristek) yang dijabat oleh Bacharuddin Jusuf (B.J) Habibie.

Lalu, pada Kabinet Pembangunan IV (1983-1988), Habibie menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi merangkap Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Nomenklatur itu bertahan sampai 21 Mei 1998. Namun, Habibie digantikan oleh Rahardi Ramelan pada 16 Maret 1998.

Pada masa pemerintahan Presiden B.J Habibie, yakni Kabinet Reformasi Pembangunan (23 Mei 1998-20 Oktober 1999, nomenklatur Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BPPT masih bertahan, dan kala itu dijabat oleh Zuhal.

Kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Oktober 1999-Juli 2001), nomenklatur Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BPPT diubah, yakni hanya menjadi Menteri Riset dan Teknologi.

Lalu, pada tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi.

Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT). Pada tahun 2009, nomenklaturnya kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden 47/2009 yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemudian, pada periode pertama Presiden Jokowi, tepatnya pada tahun 2014. nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lalu, pada tahun 2019, Jokowi kembali mengotak-atik lembaga yang mengurusi pendidikan ini. Jokowi melebur kembali Pendidikan Tinggi ke Kemendikbud di Kabinet Indonesia Maju. Kemenristek kemudian digabungkan dengan BRIN, menjadi Kemenristek/BRIN yang dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro sebagai Menristek/Kepala BRIN.

Kini, Jokowi melebur Kemenristek ke Kemendikbud. Sementara itu, BRIN dikabarkan akan berdiri sebagai satu lembaga sendiri.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita