Kemenkum HAM: Jozeph Paul Zhang Masih WNI

Kemenkum HAM: Jozeph Paul Zhang Masih WNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, sudah melepas status WNI. Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan, tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.

"Tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono-red)," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/4/2021).

"Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI," sambungnya menegaskan.

Shindy Paul Soerjomoelyono sendiri masih terus diburu Bareskrim Polri meski mengaku sudah melepas status WNI. Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.

"Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan membeberkan rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak 2017. Namun, menurut dia, tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.

"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang," tuturnya.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ," sambung Ramadhan menegaskan.

Dengan demikian, lanjut Ramadhan, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.

"Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tutupnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita