GELORA.CO - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, terus melakukan perbaikan data dan dokumen untuk mempercepat proses tagih aset penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis Indonesia pada 1998/1999.
Apalagi, dia menekankan, saat ini pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk Hak Tagih Negara Dana BLBI sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Sri mengatakan, sejauh ini Kementerian Keuangan telah menyerahkan data kepada Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI terkait nilai hak tagih pemerintah terhadap para obligor atau penerima program BLBI mencapai Rp110 triliun.
"Bahwa jumlahnya adalah Rp110 triliun itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur, yaitu orang yang pinjam ke bank ada 12 ribu berkas," ucap dia saat konferensi pers, Kamis, 22 April 2021.
Adapun untuk aset-aset yang secara dokumen dan data sudah jelas, dan bisa ditarik, masih dalam tahap pencarian informasi lebih rinci. Sebab, kondisi aset-aset tersebut ditegaskannya sudah lebih dari 20 tahun.
"Maka kita akan terus memperbaiki informasi dan dokumen pendukung yang konsisten, sehingga kita bisa melakukan eksekusi," kata Sri.
Sementara itu, untuk data jumlah obligor secara spesifik yang akan dikejar oleh satgas belum bisa disebutkannya. Sebab, dia membutuhkan data-data, dokumen ataupun informasi yang lebih memadai untuk mengumumkannya.
"Nanti jumlah obligor terkait akan kita umumkan saat kita melakukan langkah-langkah yang lebih pasti, namun langkah itu akan terus kita siapkan dan nanti akan kita sampaikan di satgas," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan, jumlah Rp110.454.809.645.467 ini terdiri dari sejumlah aset berupa kredit, saham, properti, rupiah dalam tabungan maupun simpanan mata uang asing yang telah dijaminkan.
"Jadi hitungan Rp110 triliun adalah hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah bilang yang bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Jadi sesudah dihitung segitu," kata Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengimbau, para obligor atau debitur BLBI segera melapor ke Kementerian Keuangan secara sukarela.[viva]