GELORA.CO - Dua orang kembali menjadi tersangka kasus penyidikan hibah pesantren di Provinsi Banten senilai Rp 117 miliar tahun 2020. Kedua tersangka masih di level operator dan pemotong anggaran bantuan pesantren.
"Betul ada penambahan tersangka, AG honorer di Biro Kesra (Pemprov Banten) dan AS ini salah satu pengurus pondok pesantren," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Ivan Hebron Siahaan dikonfirmasi detikcom di Serang, Banten, Jumat (23/4/2021).
AS katanya adalah pengurus pesantren di Kabupaten Pandeglang. Mereka adalah salah satu dari 150 pihak pondok pesantren yang dipanggil oleh Kejati sejak kasus ini mencuat ke publik.
Ivan melanjutkan, tersangka AG diduga sebagai pengepul pondok pesantren dan melakukan pemotongan hibah. Sementara AS adalah operator di tingkat kabupaten yang mengumpulkan calon pesantren penerima hibah dan menyunat bantuannya.
Kejati saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka lain. Ivan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut peran keduanya apakah sebagai pemotong hibah di Pandeglang atau di daerah lain juga.
"Kita belum tahu, pokoknya masih Pandeglang, mungkin ada yang lain belum tahu," pungkasnya.
Dengan bertambahnya tersangka, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pemotongan dan bancakan hibah ke 3 ribuan lebih pesantren di Banten. Para tersangka adalah pemotong anggaran di tingkat paling bawah yaitu ES dari pihak swasta yang menyunat anggaran di pesantren.
Dan AG yang bekerja di Biro Kesejahteraan Rakyat dan AS yang pengurus pesantren. Hibah yang totalnya Rp 117 miliar itu dibagi Rp 30 juta per pesantren yang ada di seluruh Banten.(dtk)