GELORA.CO - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko, Jumat (23/4).
Kali ini, agendanya pemeriksaan objek sengketa berupa tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Hadir dalam pemeriksaan itu pihak dari PN Tangerang, kuasa hukum BSD City sebagai tergugat I dan Bank Permata selaku tergugat II, serta penggugat, Agus.
Usai pemeriksaan, Agus kembali meminta keadilan atas haknya dan proses peradilan yang telah berlangsung.
"Saya ingin negara hadir dan fair atas rakyat miskin seperti saya ini," ujar Agus.
Pekerja pabrik ini selalu mengikuti dari awal jalannya persidangan. Menurut dia, belakangan muncul beberapa indikasi ketidakadilan.
"Seperti penundaan sidang, seolah berat sebelah, dan dugaan oknum bermain. Saya ingin sidang fair karena saya awalnya maju dengan asas praduga tak bersalah," beber Agus.
"Saya mohon juga ini ditindaklanjuti ke lembaga lebih tinggi, Komisi Pengawas MA supaya ada pengawasan di PN Tangerang. Bagaimana keadilan dapat ditegakkan jika hukum tidak berjalan sesuai koridor dan berat sebelah," imbuhnya.
Kuasa hukum Agus, Firdario Diptra, mengamini kliennya. Menurutnya, Sinarmasland sebagai pengembang BSD City telah melakukan langkah sepihak.
"Tetap meminta keadilan serta putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim. Segala upaya akan kami tempuh memperjuangkan hak-hak hukum maupun hak atas tanah kavling yang sudah dilakukan buy back guarantee sepihak oleh Sinarmasland selaku developer dan Bank Permata sebagai pemberi fasilitas KPR," pungkasnya.(RMOL)