GELORA.CO - Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono membenarkan Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajak massa untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ajakan itu, kata Budi, disampaikan saat Habib Rizieq menghadiri pengajian di kediaman Alhabib Ali bin Abdurahman Assegaf kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Budi menyampaikan hal itu dalam sidang kasus kerumunan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Awalnya, Budi menjelaskan pada 13 November 2020, Habib Rizieq hadir dalam pengajian Maulid Nabi di rumah Habib Ali Assegaf. Pada acara itu, Habib Rizieq juga menyampaikan ceramah disertai ajakan ke acara Maulid Nabi di Petamburan.
"Ada juga ceramah undangan Habib Rizieq Shihab pukul 05.58 atau pukul 6.00 lah. Melakukan ceramah, dari situ kami diminta melakukan pengamanan.
Namun di ujung jalan rumah Habib Ali 100 meter ada tenda posko keamanan, kami mendengar ajakan bahwa 'Para habaib ulama yang hadir saya besok akan mengadakan Maulid Nabi, saya undang semuanya, siap hadir? Siap'. Itu saya dengar Habib Rizieq. Begitulah suara Pak Habib. Kami mengenali itu suara Habib Rizieq," kata Budi.
Budi mengaku hanya mendengar ajakan itu lewat pengeras suara. Ajakan itu, lanjutnya, disampaikan kepada jemaah yang hadir saat itu. Dia mengetahui jelas bahwa ajakan itu berasal dari Habib Rizieq.
"Jelas. Suaranya jelas. Suara Habib Rizieq Shihab," ujar Budi.
Jaksa juga sempat memutarkan suara ajakan Habib Rizieq untuk hadir ke acara Maulid Nabi di Petamburan. Jaksa mengonfirmasi apakah itu suara ajakan yang didengar Budi dan dijawab 'benar'.
Sementara itu, Babinkamtibmas Tebet Timur, Tamam, mengatakan awalnya keluarga Habib Ali tidak tahu kalau Habib Rizieq akan datang ke acara pengajian. Isu kedatangan Habib Rizieq sempat tersebar di media sosial.
Tamam pun turut membenarkan adanya ajakan dari Habib Rizieq ke acara Maulid Nabi di Petamburan.
"Kebetulan bertugas sebagai Babinkamtibmas Tebet Timur. Sebelum acara, menanyakan siapa yang hadir. Pada saat itu disampaikan dari berita di media sosial kehadiran Habib Rizieq, dari keluarga belum tahu. Pagi harinya, kurang lebih jam 5.00 lewat, kita posisi tidak jauh dari posisi Kapolsek jaga, rombongan datang Pajero putih Habib Rizieq Shihab," ujarnya.
"Detik-detik terakhir Habib Rizieq bercerita ceramah riwayat nabi dan menyampaikan ajakan seperti tadi. Live streaming ada, dari speaker dan live streaming cukup jelas," lanjut Tamam.
Tamam juga mendengar ajakan Habib Rizieq lewat pengeras suara. Dia menyebut ajakan Habib Rizieq itu terdengar keras dan jelas.
"Untuk lokasi panggung kita jauh. Yang kita dekat sound. Suaranya cukup lantang keras," ujarnya.
"Seperti kata-kata itu yang diputarkan?" tanya jaksa mengonfirmasi dan dijawab 'iya' oleh Tamam.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 14 saksi. Namun, baru 9 yang diperiksa terlebih dahulu. Dari nama-nama yang ada, hadir Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sampai Plt Dirjen P2P Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat. Berikut nama-nama saksinya:
1. Budi Cahyono, Kapolsek Tebet
2. Tamam, anggota Polri
3. Cecep Sutisna, karyawan swasta
4. Arifin, PNS Pemda DKI
5. Setianto, PNS Pemda DKI (mantan Lurah Petamburan)
6. Abda Ali, ASN Kemendagri
7. Dahyatuk Kalbi, wiraswasta (pemilik tenda acara di Petamburan)
8. Endra Mulyanto, PNS Pemda DKI
9. Muhammad Budi Hidayat, PNS/Plt Dirjen P2P Kemenkes
Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(dtk)