GELORA.CO - Sekelompok orang tidak dikenal mengaku polisi merusak kantor Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Jalan Malabar, Kelurahan Karangpawitan, Karawang.
Salah satu saksi saat kejadian, Ketua RW, Joko mengatakan pada Rabu malam kemarin, berawal pihaknya kedatangan sekuriti perumahan. Sekuriti tersebut memberitahu ada yang mengaku Buser menunggu di rumah belakang tepatnya Kantor GANN, akan melakukan penangkapan.
"Namun, satpam akui tidak secara detail mengatakan kepada saya ada apa-apanya," kata Joko saat diwawancarai di lokasi, Kamis (29/4/2021) pagi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, setelah dirinya tiba di kantor GANN Karawang, terlihat ada lima orang menunggu kedatangannya. Kemudian ia, hanya disuruh menyaksikan kelima orang itu mendobrak pintu kantor.
"Kata mereka di dalam kantor itu ada orang yang sedang mereka cari. Mereka memperlihatkan alat GPS, bahwa orang yang mereka cari ada di dalam kantor," ungkapnya.
Setelah pintu terbuka, ke lima orang tersebut kembali merusak dengan cara menendang pintu garasi yang berbahan kayu hingga terbuka dan merusak kuncinya.
"Namun, kembali orang yang dicari tidak ada juga, lalu ke lima orang tersebut, mengambil tangga alumunium untuk mencari orang yang dimaksud di atas plapon. Kembali orang yang di cari ke lima orang tersebut tidak ada," tegasnya.
Tidak hanya itu, menurut Ketua DPC GANN Karawang, Endang Suryana mengatakan dari pantauan di lokasi, kerusakan kantor berupa jebolnya pintu yang digembok, terus mengobrak-ngabrik lemari yang berisikan berkas.
"Jadi rusak gembok, sama mengobrak-abrik lemari yang isinya dokumen, atau arsip GANN," ungkap Endang sembari memperlihatkan kerusakan.
Pihaknya telah membuka laporan ke pihak kepolisian untuk mengungkap siapa ke lima orang tersebut.
"Walaupun mereka ada izin dari ketua RW untuk melakukan penggeledahan di kantor kami. Seharusnya mereka minta izin dulu kepada pemilik kantor (rumah). Rumah ini jelas berpenghuni, bukan rumah kosong. Ini jelas tindakan melawan hukum. Mereka memasuki pekarangan dan rumah milik orang lain tanpa izin dari pemilik. Hal itu jelas ada pasal nya dalam KUHPidana. Apalagi mereka bukan petugas kepolisian yang sedang bertugas melakukan penyelidikan suatu kasus," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksono mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari DPC GANN Karawang.
"Saya sudah menerima laporan dari GANN Karawang," kata Oliestha.
Lanjutnya, dalam kasus perusakan ini, pihaknya tengah menyelidiki."Kami tengah menyelidiki kasus ini," pungkasnya. (*)