Kala Habib Rizieq Ngegas Dulu Usai Hakim Ketuk Palu

Kala Habib Rizieq Ngegas Dulu Usai Hakim Ketuk Palu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sidang Habib Rizieq Shihab atas dugaan penyiaran kabar bohong atau hoax yang berujung keonaran terkait hasil tes swab di RS UMMI kembali dilanjutkan. 

Namun belum lama hakim membuka persidangan Habib Rizieq sudah melancarkan protes ke majelis hakim.

Habib Rizieq Shihab mengikuti jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Protes kali ini diajukan terkait tidak adanya siaran langsung pada saat dirinya membacakan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," ujar Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab mengatakan pengadilan menyiarkan secara langsung, pada saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Namun, dia menyebut, saat dirinya membacakan eksepsi tidak ada siaran langsung yang diberikan.

"Pada saat jaksa membacakan dakwaan baik pada sidang berkas saya kerumunan Petamburan, Megamendung maupun RS UMMI itu semua full ditayangkan, publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Habib Rizieq Shihab.

Pembacaan eksepsi ini selain dibacakan langsung oleh Habib Rizieq Shihab, juga dibacakan oleh penasihat hukum. Dengan tidak adanya siaran langsung, Rizieq mengatakan publik tidak mengetahui apa pembelaan yang telah diberikan.

"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum tidak satupun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan itu merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini," imbuhnya.

Diketahui pada saat pembacaan eksepsi, sidang tidak dapat disaksikan secara langsung maupun virtual. Namun, pembacaan dakwaan dan tanggapan eksepsi disiarkan secara virtual melalui akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab mengatakan hal ini merugikan dirinya. Dia juga menganggap hal itu sebuah perbuatan diskriminatif terhadapnya.

"Menariknya, begitu jaksa memberikan tanggapan pada eksepsi saya baik kemarin sidang kerumunan Petamburan, Megamendung maupun hari ini, jadi jaksa baca dakwaan ditayangkan giliran jaksa baca jawaban eksepsi dibacakan, giliran saya tidak ditayangkan, ini sangat merugikan saya dan ini perbuatan diskriminatif," kata Rizieq.

Rizieq lantas meminta mejelis hakim untuk menayangkan ulang sidang pembacaan eksepsinya. Bila tidak, Rizieq menyebut akan memproses masalah tersebut ke DPR dan secara hukum.

"Karena ini di luar sudah ramai, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan penasihat untuk disiar ulang oleh tim streaming, kalau itu tidak disiar ulang jelas itu diskriminatif, saya minta pada penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR, maupun secara hukum harus digugat," kata Rizieq.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan dirinya akan mengkomunikasikan usulan tersebut kepada tim teknis. Dia juga menyebut akan melakukan kordinasi dengan majelis lain.

"Terimakasih terkait usulan penasihat hukum dan terdakwa bahwa sidang disiarkan secara langsung nanti kami akan komunikasikan dengan bagian teknis IT, terkait usulan terdakwa bahwa eksepsi yang tidak disiarkan bisa ditayangkan ulang atau tidak nanti juga akan kami komunikasikan dengan bagian teknis dan majelis hakim lain," kata Hakim(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita