GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penerbitan beleid ini merupakan penegasan dari aturan yang sebelumnya diterbitkan.
Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan 14 sektor usaha membayar royalti atas pemutaran lagu dan musik. Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti musik saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:
Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.
Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.
"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hal ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," tulis pertimbangan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang dikutip detikcom, Sabtu (10/4/2021).
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebetulnya sudah menetapkan tarif royalti musik di sektor usaha. Aturan mengenai tarif tertuang dalam Keputusan menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dasar penetapan tarif royalti tertuang pada Pasal 1, yaitu ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada praktik terbaik di tingkat internasional. Tarif royalti juga mempertimbangkan rujukan yang berlaku secara internasional, masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), masukan dari pengguna, lalu kepatutan dan rasa keadilan.
Besaran tarif ini merupakan satu-satunya tarif yang resmi dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh LMK pencipta dan hak terkait. Adapun, pembayaran royalti musik dilakukan minimal 1 tahun sekali.
"Besaran harga resmi tarif royalti berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2017," bunyi Pasal 2 Ayat (1) Kepmenkumham.
Berikut daftar tarif royalti atas pemutaran lagu atau musik di area komersial:
1. Tarif royalti untuk kegiatan seminar dan konferensi didasarkan lumpsum sebesar Rp 500 ribu per hari.
2. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
3. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
4. Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
5. Tarif royalti bagi nada tunggu telepon ditetapkan sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.
6. Tarif royalti bagi bank dan kantor ditetapkan sebesar Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.
7.Tarif royalti untuk kegiatan usaha bioskop didasarkan lumpsum sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.
8. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pameran dan bazar didasarkan lumpsum sebesar Rp 1.500.000 per hari.
9. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut ditetapkan 0,25% dikalikan dengan harga tiket terendah.
10. Tarif royalti untuk kegiatan usaha konser musik didasarkan ada atau tidak adanya tiket:
- Konser musik dengan penjualan tiket maka tarifnya dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.
- Konser musik tanpa gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.
11. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pertokoan seperti supermarket, pasar swalayan (department store), kompleks pertokoan (mal), toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran (gym, fitness centre, etc), arena olah raga (termasuk bowling, ice skating, billiard), dan ruang pamer (showroom).
- Untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Luas ruangan toko 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 4.000 per meter untuk hak terkait.
b. Luas ruangan toko 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.500 per meter untuk hak terkait.
c. Luas ruangan toko 1000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.000 per meter untuk hak terkait.
d. Luas ruangan toko 3000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.500 per meter untuk hak terkait.
e. Luas ruangan toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.000 per meter untuk hak terkait.
f. Luas ruangan toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.500 per meter untuk hak terkait.
g. Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.000 per meter untuk hak terkait.
12. Tarif royalti untuk kegiatan usaha hotel dan fasilitas hotel berdasarkan jumlah kamar yang dikategorikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hotel yang memiliki jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta per tahun
b. Hotel yang memiliki jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta per tahun
c. Hotel yang memiliki jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta per tahun
d. Hotel yang memiliki jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta per tahun
e. Hotel yang memiliki jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta per tahun
13. Tarif royalti untuk kegiatan usaha resort, hotel eksklusif dan hotel butik ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp 16.000.000 per tahun.
14. Tarif royalti untuk lembaga penyiar radio didasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran, sebagai berikut:
- Radio komersial, tarif royaltinya berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Untuk tahun 2019, tarifnya sebesar 1,15% dengan rincian hak pencipta 0,60% dan hak terkait 0,55%.
- Radio non komersial dan Radio Republik Indonesia (RRI) dihitung berdasarkan lumpsum dengan hak pencipta sebesar Rp 1.000.000 per tahun dan hak terkait Rp 1.000.000 per tahun.
15. Tarif royalti untuk lembaga penyiaran televisi didasarkan sesuai jenis-jenisnya:
- Televisi bebas mengudara/terestrial sebesar 1,15% dari pendapatan iklan tahun sebelumnya. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
- Televisi berbayar dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota dikalikan 1,15% dengan rincian Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
- Televisi Republik Indonesia (TVRI) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari APBN dikalikan 1,15% dengan rincian 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
-Tarif royalti untuk televisi berbasis pesanan dihitung dari jumlah pendapatan iklan dan atau pendapatan lainnya dikalikan dengan 1,15%. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.
Untuk kepentingan pembayaran, lembaga penyiaran televisi dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu televisi musik dikenakan tarif 100%, televisi informasi dan hiburan dan TVRI tarifnya 50%, televisi berita dan atau olahraga dikenakan tarif 20%.
Sementara untuk tarif yang berlaku bagi televisi lokal non komersial berdasarkan lumpsum Rp 6.000.000 per tahun untuk hak pencipta dan Rp 4.000.000 per tahun untuk hak terkait.
16. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pusat rekreasi didasarkan kepada jenis-jenisnya:
- Taman rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket yaitu 1,3% dikalikan harga tiket jumlah pengunjung per hari dikalikan 300 hari dikalikan prosentase penggunaan musik.
- Tempat rekreasi di dalam ruangan tidak menggunakan tiket merupakan lumpsum Rp 6.000.000 per pusat rekreasi per tahun.
17. Tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya:
- Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan per hari
- Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan per hari
- Karaoke eksklusif Rp 50.000 per ruangan per hari
- Karaoke kubus atau booth Rp 300.000 per kubus per tahun.
Mau Ditetapkan per Lagu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham ingin pembayaran royalti untuk para musisi dikenakan per lagu. Tarif ini akan diberlakukan kepada seluruh sektor yang diwajibkan dalam aturan.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan saat ini pengenaan tarif royalti atas pemutaran lagu atau musik ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Pengenaan tarif ini, diakuinya masih menimbulkan masalah dalam implementasinya.
"Misalnya istilah mereka pakai gelondongan, misalnya Rp 50 juta sebulan, nanti yang di sini Rp 30 juta, yang di sana Rp 75 juta, kan membuat tidak jelas," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/4/2021).
Pengenaan royalti per lagu ini, dikatakan Freddy akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Ham yang saat ini masih diformulasikan.
"Kalau nanti per item saja. Ditegasin formulasi tarif di permen, misalnya sekali muter Rp 50," ujarnya.
Dia mengungkapkan, potensi royalti hak cipta dan hak terkait di sektor permusikan sangat besar. Pemerintah, dikatakan Freddy tidak sepeserpun akan menarik duit royalti tersebut.
Menurut dia, nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui LMK akan menarik royalti kepada 14 sektor usaha yang diwajibkan untuk membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik saat menjalankan usahanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemerintah juga akan menyiapkan sebuah alat yang nantinya bisa mendata berapa banyak lagu yang diputar oleh para pelaku usaha dalam sehari.
Saat ini, dikatakan Freddy pihaknya juga berencana membangun pusat data lagu dan musik atau bank data musik untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu atau musisi.
Dia mencatat, saat ini ada sekitar 60 juta lagu di Indonesia. Sayangnya, seluruh lagu tersebut belum terdata dengan baik khususnya para nama penciptanya.
"Dengan sistem yang kita bangun semuanya akan terdaftar di data center lagu," ungkapnya.(dtk)