Kades di Tulungagung Digerebek Warga Nyelinap Masuk Rumah Pegawai Perempuannya

Kades di Tulungagung Digerebek Warga Nyelinap Masuk Rumah Pegawai Perempuannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Puluhan warga Desa/Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung menggerebek kepala desanya, MK. Kepala desa tersebut menyelinap masuk ke rumah salah seorang pegawai perempuannya.

Kapolsek Pucanglaban Iptu Ipung Haryanto mengatakan peristiwa penggerebekan terjadi pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu kades MK mendatangi rumah pegawainya, PT, dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT.

Warga yang telah mengendus kedatangan MK akhirnya berkumpul dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB.

"Warga keliahatannya sudah pernah mengetahui kadesnya pernah datang ke rumah pegawainya itu," ujar Ipung.

Saat dilakukan penggerebekan, warga sempat kehilangan jejak MK, karena saat dicari di berbagai ruangan yang bersangkutan tidak ditemukan. Kades MK akhirnya ditemukan warga sedang bersembunyi di atas plafon kamar mandi.

"Di dapur itu ada kamar mandi, nah Pak Kades sembunyi di atas plafon kamar mandi," imbuhnya.

Ipung menjelaskan usai penggerebekan, warga sempat meminta polisi untuk memproses secara hukum terhadap kades dan perangkatnya tersebut. Warga menduga keduanya melakukan perzinaan.

Namun Ipung mengatakan bahwa perkara tersebut adalah delik aduan absolute, yang berarti kasus hanya bisa diproses jika istri atau suami melaporkan ke polisi.

"Sedangkan tadi malam itu pihak istri kepala desa sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan suaminya," kata Ipung.

Menurut Ipung, pihaknya juga telah menghubungi suami PT yang saat ini menjadi pekerja migran di Malaysia. Namun yang bersangkutan belum memberikan kepastian akan melaporkan kasus tersebut.

"Pelaporan kasus ini tidak bisa diwakilkan, harus suami atau istri yang dirugikan yang lapor. Sehingga jika suami PT akan melaporkan maka yang bersangkutan harus pulang ke Indonesia," jelas Ipung.

Terkait kasus hukum kades dan pegawainya, saat ini polisi tinggal menunggu laporan resmi dari para pihak yang dirugikan.

"Untuk sementara kami menyerahkan kasus itu ke pemerintah desa atau kecamatan, terkait kode etik dari kepala desa atau perangkat desa," tandas Ipung. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita