GELORA.CO - Adanya larangan operasional restoran dan rumah makan di siang hari selama Ramadhan yang diterapkan Kota Serang menjadi perhatian Kementerian Agama RI.
Jurubicara Kemenag Abdul Rochman mengatakan, larangan yang diputuskan Pemerintah Kota Serang sangat berlebihan.
Larangan tersebut juga dianggap membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi, kata dia, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Abdul lewat keterangan persnya, Kamis (15/4).
Dia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, lanjutnya, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UU 39 /1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi yang tidak berpuasa, diharapkan bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. (*)