GELORA.CO - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menilai langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyerahkan lahan seluas 19 ribu hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan untuk dikelola Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah bermakna politis yang sangat pragmatis.
"Jangan dikira bahwa dibalik 19 ribu hektare tanah dari Presiden untuk PP Pemuda Muhammadiyah itu tidak ada makna politiknya sama sekali," ujar Busyro Muqqoddas dalam sebuah acara diskusi daring yang digelar LP3ES, Senin, 19 April 2021.
Menurut Busyro, PP Pemuda Muhammadiyah sebagai subjek hukum tidak berhak sama sekali mengelola lahan tersebut. "Tapi juga lebih lebih besar daripada itu, Presiden sama sekali enggak berhak membagi-bagikan seperti itu," ujar bekas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Sikap Presiden Jokowi dalam hal ini, ujar Busyro, tidak bermakna lain selain politis. "Apa maknanya kecuali makna politik yang sangat pragmatis dan tandus hati nurani serta tandus narasi," ujar dia.
Hal-hal seperti ini, lanjut Busyro, bisa dibaca sebagai salah satu upaya pemerintah memperlemah kekuatan masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla sebelumnya menyebut pengelolaan lahan itu merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi mendukung agenda ekonomi dan kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah.
Lahan tersebut, kata Dzulfikar, nantinya akan dimanfaatkan dan dikembangkan untuk pengelolaan sampah mandiri, pengembangan peternakan, dan pengembangan hidroponik. "Berbasis pemberdayaan masyarakat," kata Dzulfikar seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu, 24 Maret 2021.
Pemberian konsesi lahan yang bisa dikelola secara mandiri oleh PP Pemuda Muhammadiyah ini disebut telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian konsesi Lahan TORA, menurut Dzulfikar, telah melalui koordinasi dengan Mensesneg Pratikno dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto hingga Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sigit Hardwinarto, sehingga ditentukan bahwa lahan yang dipilih ada di wilayah Sumatera Selatan. “Dari sini berulah kemudian jelas arahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), serta menunjuk lokasi HPK yang ada di Sumatera Selatan,” ujar Dzulfikar. []