GELORA.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan apakah Habib Rizieq Shihab yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum. PBNU menilai semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum.
"Ini negara hukum yang semua warga negara siapapun mulai dari Presiden sampai rakyat biasa itu di depan hukum sama ya kedudukannya," kata Wasekjen PBNU, Masduki Baidlowi, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021) malam.
Masduki menyebut orang yang memiliki jabatan tertinggi pun bisa dihukum. Dia menegaskan tidak ada orang yang tak bisa dihukum.
"Mulai dari orang paling tinggi di negeri ini itu sama. Jadi tidak ada orang yang tidak bisa dihukum, semua bisa dihukum. Persoalannya, kenapa dia dihukum kan gitu, artinya ada satu istilah hukum equality before the law," ujarnya.
Sebelumnya, pertanyaan dari jaksa itu muncul ketika Habib Rizieq memotong ucapan jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi Habib Rizieq. Saat itu jaksa tengah memberikan keterangan terkait sikap Habib Rizieq yang tidak mencerminkan revolusi akhlak.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi-misi, untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3).
Jaksa menilai Habib Rizieq sering merendahkan orang lain. Salah satunya, Habib Rizieq dinilai sering mengeluarkan kata-kata terhadap jaksa seperti 'biadab', 'tidak beradab', 'zalim', 'dungu', hingga 'pandir'. Padahal, menurut jaksa, sidang Habib Rizieq disiarkan secara langsung dan disaksikan banyak orang.
"Sering diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah, apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan oleh jutaan penonton oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata 'biadab', 'tidak beradab', 'keterbelakangan intelektual', 'zalim', 'dungu', 'pandir', dan lain-lain," kata jaksa.
Di tengah pernyataan jaksa, Rizieq sempat mengangkat tangan dan berbicara kepada hakim. Namun hakim tidak mengizinkan sehingga jaksa tetap melanjutkan tanggapan eksepsinya.
"Maaf, Majelis Hakim," kata Rizieq.
Jaksa kembali mempertanyakan sikap Rizieq. Jaksa mempertanyakan apakah karena Rizieq mengaku sebagai imam besar tidak dapat dihukum oleh hukum dunia.
"Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu. Apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh hukum dunia," tutur jaksa.(dtk)