GELORA.CO - Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kini, aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik pun diperketat. Ini isi lengkapnya.
Pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021
Aturan ini makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2x24 jam atau 3x24 jam. Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.
Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau untuk tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah.
Lalu, bagaimana dengan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Corona telah menerbitkan SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.(dtk)