GELORA.CO - Temakan bujuk rayu dengan iming-iming akan dinikahi dan bersedia pindah agama, seorang remaja masih bawah umur di Kota Padang rela memberikan tubuhnya untuk menjadi pemuas nafsu birahi pemuda yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Namun, setelah mendapatkan yang enak-enak dari korban yang masih berusia 14 tahun, pemuda berinisial AS (25) malah ingkar janji dan tak kunjung menikahi korban maupun pindah agama. Korban yang merasa kesal pun kemudian memberanikan diri untuk memberitahukan kepada orang tuanya.
Sontak saja, mendapat cerita dari korban yang telah dicabuli oleh pelaku, membuat orang tuanya emosi. Orang tua korban bersama warga setempat pun langsung mendatangi warung milik pelaku dan mengamankannya. Lantaran tak ingin main hakim sendiri, pelaku pun selanjutnya diserahkan ke Polresta Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, peritiwa pencabulan itu berawal pada saat pelaku mengajak korban berinisial Jo (14) pergi kekamarnya. Sesampai di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada 28 Maret 2021
“Ssaat itu korban telah menolak permintaan pelaku, namun pelaku malah memaksa. Alasan korban menolak karena mereka berdua berbeda agama dan juga belum menikah. Tetapi pelaku merayu korban dengan berjanji menikahi korban dan pindah agama agar pernikahan mereka lancar,” kata Kompol Rico, Selasa (27/4).
Dijelaskan Kompol Rico, karena korban percaya dengan pelaku, korban pun bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban dicabuli oleh pelaku di dalam kamar di warung milik pelaku tersebut. Setelah itu, pelaku malah terlihat dingin dan berusaha mengelak ketika ditagih janjinya oleh korban.
“Pelaku tak juga menikahi korban dan pindah agama. Korban juga dijanjikan akan dibawa ke kampung halamannya oleh pelaku. Tetapi hal itu tidak terwujud, sehingga korban memberitahukan apa yang telah diperbuat pelaku kepada dirinya,” ungkap Kompol Rico.
Dikatakan Kompol Rico, antara korban dan pelaku awalnya memang ada unsur suka sama suka. Tetapi, lantaran korban masih di bawah umur, perbuatan pelaku telah melawan hukum.
“Pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga pada Senin (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kompol Rico menegaskan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Padang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan itu dilakukan sebanyak satu kali.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tegas Rico.[]