GELORA.CO - Dua warga negara asing (WNA) laki-laki dan perempuan mengelabui petugas satuan pengamanan (satpam) dengan wajah yang dilukis masker viral di media sosial (medsos). Kedua paspor bule tersebut telah ditarik.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, mengatakan pihaknya telah menyita paspor dari kedua bule tersebut.
"Sementara Imigrasi Ngurah Rai menarik kedua paspor orang tersebut. Besok jam 1an baru akan diperiksa oleh Satpol PP Provinsi (Bali).
N
setelah itu baru akan didalami bersama Imigrasi untuk mengambil keputusan apakah tindakan selanjutnya deportasi atau apa," kata Putu Surya saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/4/2021).
Berdasarkan paspor yang disita oleh Imigrasi, bule perempuan yang dilukis wajahnya berasal dari Rusia. Sementara bule pria berasal dari China.
Hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali berencana memanggil kedua bule tersebut. Satpol PP Bali juga bakal menerbitkan surat rekomendasi deportasi untuk kedua bule tersebut.
"(Mereka dipanggil) dalam rangka membuat surat rekomendasi kepada imigrasi untuk melakukan deportasi langkah-langkah selanjutnya. Langkah selanjutnya itu dalam bentuk rekomendasi deportasi.
Dia (imigrasi) nanti yang akan melakukan deportasi," kata Kasatpol PP Provinsi, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi terpisah.
Dewa Dharmadi menegaskan, dasar pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi deportasi karena kedua bule tersebut telah melanggar protokol kesehatan dengan sengaja. Bahkan, bule tersebut memviralkan aksinya tersebut.
"Ini memang perbuatan yang tidak sesuai dengan kepatutan. Sudah melanggar, tetapi juga memprovokasi dengan sengaja kepada masyarakat lain. Sehingga patut diduga diberikan sanksi lebih berat, tidak hanya sekadar denda, tetapi juga deportasi," terangnya.
Dewa Dharmadi mengatakan, prosedur pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Melalui peraturan itu, saat melanggar satu kali bisa dikenakan denda. Setelah melanggar kedua kalinya baru rekomendasi dideportasi.
Akan tetapi, khusus untuk kedua bule yang melukis masker di wajah ini, pihaknya langsung merekomendasikan untuk deportasi. Bagi Dewa Dharmadi, tindakan bule tersebut sudah sangat menyakiti hati masyarakat.
"Artinya perbuatan mereka sudah mencederai upaya penegakan protokol kesehatan yang selama ini sudah banyak hal yang kita pernah lakukan. Tapi dia mencederai dengan cara-cara yang tidak patut. Akhirnya prosedur itu (Pergub Nomor 10 tahun 2021) kita potong langsung dengan memberikan rekomendasi kepada imigrasi untuk dilakukan langkah-langkah dengan untuk dideportasi, dengan dasar rekomendasi kita," jelas Dewa Dharmadi.
Sebelumnya diberitakan, kedua bule tersebut beraksi saat mengunjungi sebuah pasar swalayan. Namun, mereka tak diberi masuk oleh satuan pengamanan (satpam) yang bertugas karena bule wanita tak memakai masker.
Alih-alih mencari masker, kedua bule tersebut kemudian masuk ke dalam mobil. Bule pria kemudian melukis wajah wanita tersebut mirip dengan masker. Hasilnya, mereka berhasil mengelabui satpam yang berjaga di pintu masuk swalayan.
Saat berada di dalam swalayan, bule tersebut tampak heran bisa mengelabui petugas tersebut. Bahkan beberapa pengunjung swalayan juga tak menyadari bahwa masker tersebut hanya lukisan.(dtk)