GELORA.CO - Pemerintah Singapura marah usai Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengeluarkan pernyataan kalau Negeri Singa itu sebagai surga bagi para koruptor.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan KPK untuk memecat Karyoto dari jabatannya.
"ICW mendesak agar Pimpinan KPK segera memecat dan mengembalikan Insepektur Jenderal Karyoto ke institusi asalnya, yakni Kepolisian," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Kurnia mengatakan pernyataan kontroversi yang dilakukan Karyoto bukan kali pertama terjadi. ICW mencatat, ada lima persoalan serius yang pernah dilakukan oleh Karyoto.
"Pertama, Deputi Penindakan diduga tidak pernah melakukan evaluasi terhadap tim yang mencari keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal salah satu Pimpinan KPK sempat mengutarakan berencana akan mengevaluasi tim tersebut. Namun, sepertinya perintah itu tidak ditindaklanjuti oleh Karyoto," ucapnya.
Kedua, pada pekan pertama bulan Desember 2020, Karyoto dianggap telah memberikan perlakuan khusus kepada saksi perkara dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR, Agung Firman. Saat itu, karyoto menyambut langsung di depan lobby gedung KPK.
"Ketiga, dalam penanganan perkara korupsi ekspor benih lobster, Karyoto menyebutkan tidak membutuhkan keterangan dari sekretaris jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar. Padahal Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sudah menyampaikan terkait adanya perintah Edhy Prabowo kepada Antam Novambar dalam hal Bank Garansi. Lagi pun, sebelum ia menyampaikan hal itu, KPK telah lebih dulu mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Antam," ucapnya.
Keempat, ICW menganggap Karyoto lambat dalam melakukan penanganan kasus suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial yang melibatkan eks Mensos, Juliari Batubara dengan memanggil Ketua Komisi III, Herman Herry sebagai saksi. Selain itu, kinerja Karyoto juga dianggap kurang cakap karena lamban dalam melakukan penggeledahan.
"Saat KPK melakukan penanganan perkara korupsi terkait suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, kedeputian penindakan tidak kunjung melakukan pemanggilan kepada Herman Herry sebagai saksi. Tidak hanya itu, tindakan penggeledahan KPK juga terkesan lambat. Bukan tidak mungkin kejanggalan ini diketahui atau bahkan dilakukan oleh Deputi Penindakan sendiri," ucapnya.
"Kelima, beberapa hari lalu, Deputi Penindakan menyatakan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur, salah satunya Yoory. Padahal, Pimpinan KPK belum mengumumkan secara resmi perkembangan penanganan perkara itu," katanya.
Diketahui, pernyataan Karyoto itu bermula saat ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Dia diketahui bermukim di Singapura.
"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," ucap Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura," imbuh Karyoto.(dtk)