GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada MFB (44). Arsitek itu dinyatakan terbukti menghina penguasa lewat status di akun Facebooknya.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (25/4/2021). Kasus bermula saat MFB membuat status di grup Facebook 'Orasi Rakyat NKRI' pada 10 Oktober 2020. Di antaranya:
NEGERI ZOMBIE
Pemerintah warisan BPUPK JAWA di REPUBLIK ini belom mampu untuk memakai segala anasir kata dari MENJAMIN , apalagi ditujukan kepada segala Entitas kebutuhan PUBLIK di negeri ini.
Penyakit dan gangguan MENTALITAS yang dialami oleh PEJABAT dari mulai masa pemerintahan SOE-karna, SOE-harto hingga soe-JOKOWI adalah DISORIENTAS
Karena dari mas Presiden TUKANG STEMPEL hingga masa presiden DOYAN BELI APLIKASI, pemerintahan ini hanya mampu berhenti di garis MEDIOCORE dimana hanya memelihara INFERIOR.
Dalam hal ini saya tidak mengkritik PEMERINTAH HALU ini tapi dengan konkret menyatakan GUE MAMPU MENYELAMATKAN BANGSA DAN ANAK BANGSA INDONESIA dengan tempo sesingkat-singkatnya dengan satu syarat HENTIKAN PEMERINTAHAN WARISAN BPUPK JAWA INI secara PERMANEN.
Ayo Pak Polisi tangkap saya, jika KALIAN MEMANG hanya ANJING KURAP tapi dengan laporan atas nama JOKO WIDODO
Posting-an di atas dipantau oleh anggota Polri yang sedang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri. Akhirnya, polisi bergerak dan meminta pertanggungjawaban MFB di muka hukum.
MFB mulai ditahan di Rutan sejak 19 Oktober 2020. Setelah melalui persidangan, hakim menyatakan MFB terbukti melanggar Pasal 207 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Srutopo Mulyono dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta.
Majelis hakim mengutip kesaksian ahli yang menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penghinaan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan berbagai cara dan upaya agar orang yang dihina menjadi terhina atau tercoreng harkat dan martabatnya dan pencemaran nama baik. Pencemaran berasal dari kata cemar, dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata cemar artinya kotor, ternoda, atau buruk (tentang nama baik).
"Maka pencemaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan mencemari atau mencemarkan. Jadi pencemaran nama baik adalah proses, cara, perbuatan mencemari atau mencemarkan nama baik seseorang baik individu, kelompok atau lembaga yang tujuannya untuk membuat nama baiknya menjadi rusak atau tercemar," ujar majelis.
"Bahwa kalimat 'Ayo Pak Polisi tangkap saya, jika KALIAN MEMANG hanya ANJING KURAP tapi dengan laporan atas nama JOKO WIDODO' telah menimbulkan ketersinggungan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini yang martabat individu maupun korps-nya merasa telah direndahkan dengan disamakan dengan anjing kurap," sambung majelis hakim.(dtk)