GELORA.CO - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan resmi divonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ramon seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.
Ramon menambahkan, Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
Dalam vonis ini, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidangan.
Majelis hakim mempertimbangkan keberatan lantaran Syahganda dinilai tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.
Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda, karena sikap, dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif.
Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan awal yakni 6 tahun. Tuntutan didasarkan pada keyakinan bahwa Syahganda menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law RUU Cipta Kerja di Jakarta.
"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4).
Syahganda diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu. []