Hakim Cecar Satpol PP: Tak Ada Upaya Putar Balik Massa Rizieq?

Hakim Cecar Satpol PP: Tak Ada Upaya Putar Balik Massa Rizieq?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis hakim yang mengadili Habib Rizieq Shihab mencecar saksi mengenai upaya pencegahan agar insiden kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, tidak terjadi. Satpol PP yang memiliki tugas untuk itu mengaku hanya memberikan imbauan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto duduk sebagai saksi. 

Dia menjelaskan mengenai upaya pencegahan kerumunan pada 13 November 2020 saat Rizieq datang ke Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, yaitu melalui spanduk imbauan berisi pesan untuk menaati protokol kesehatan (prokes).

"Karena Saudara dapat pendelegasian dari pimpinan, ini kan bertambah terus dari siang, apakah ada upaya lain selain imbauan, karena masyarakat kalau imbauan kan susah ditaati?" tanya hakim pada Teguh dalam sidang di PN Jaktim, Senin (19/4/2021).

Hakim membandingkan dengan larangan mudik Lebaran pada tahun lalu. Kala itu warga yang nekat mudik diminta putar balik.

"Sama kayak tahun lalu dilarang mudik Lebaran petugas saya lihat di televisi banyak putar balik, harus dipaksa. Saudara, selain imbauan kata-kata, ada upaya melakukan itu? Misalnya puncak perbatasan Cianjur setop di sana, putar balik, tanya ini mau ke mana, 'Megamendung', putar balik atau di Gadog. Kan di situ persimpangan kan, ada upaya Saudara suruh putar balik supaya tidak terjadi kerumunan?" imbuh hakim.

"Tidak ada," jawab Teguh.

"Jadi Saudara hanya imbauan?" tanya hakim lagi.

"Iya," kata Teguh.

Teguh beralasan tindakan putar balik tidak dilakukan karena tidak memiliki banyak anggota. Menurutnya, hanya ada 30 personel Satpol PP Kabupaten Bogor yang bertugas untuk mengisi 4 pos.

"Ada permintaan bantuan nggak? Ini kan ada banyak massa karena pasukan nggak bisa kendalikan, minta bantuan nggak ke TNI-Polri?" tanya hakim.

"Ya, sudah ada bantuan dari TNI Polri," ucap Teguh.

Duduk pula di kursi saksi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, yang mengatakan massa simpatisan Rizieq kala itu kebanyakan dari luar Megamendung. Menurutnya, jumlah massa yang datang sekitar 3.000 orang.

"Yang hadir cukup banyak, jadi informasinya kurang-lebih 3.000 orang di lapangan. Berdasarkan data itu banyak (masyarakat) dari luar, bukan warga Megamendung," kata Agus.

Habib Rizieq dalam perkara ini didakwa melanggar aturan prokes saat pandemi COVID-19. Selain di Megamendung, dakwaan yang sama juga dikenakan pada Habib Rizieq karena menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita