GELORA.CO - Dalam sidang lanjutan kasus tes swab di RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengunkap bahwa Habib Rizieq Shihab ke luar dari Rumah Sakit Ummi tidak mengantongi tes swab PCR Covid-19 yang sudah negatif.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah sebelum pulang, pihak RS UMMI Bogor memberikan surat keterangan negatif Covid-19.
"Belum, saat itu RS UMMI tidak sempat memberikan surat keterangan negatif Covid-19," kata Direktur Umum RS Ummi Najamudin saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4).
Pada agenda sidang kali ini, ada delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).
Dalam kasus swab test RS Ummi, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS Ummi Bogor.(rmol)