GELORA.CO - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memanggil Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk meminta penjelasan ihwal Kesawan City Walk yang abai terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Soal pelanggaran PPKM Medan hari ini dirapatkan dengan Kota Medan mengenai itu akan kita pertanyakan kenapa," kata Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Senin (19/4).
Edy mengatakan Pemkot Medan sebagai penyelenggara akan diminta bertanggung jawab. Edy menegaskan aturan PPKM Mikro dibuat agar dipatuhi, termasuk Pemkot Medan yang mengelola Kesawan City Walk sebagai pusat kuliner.
"Penyelenggaranya sebagai penanggungjawab karena aturan sudah kita buat, aturan itu untuk dipatuhi," ujar Edy.
Menurut Edy protokol kesehatan harus dilakukan di tengah Pandemi Covid-19. Edy berjanji akan terus mengingatkan Pemkab dan Pemkot bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga protokol kesehatan harus terus dijalankan.
Edy juga berencana akan memperpanjang penerapan PPKM Mikro di Sumut sampai penularan virus Corona bisa dikendalikan.
"Saya akan tekankan kembali sosialisasi dan edukasi itu, rakyat sudah jenuh mengalami hal ini. Rakyat perlu mencari nafkah," kata Eddy.
"Tapi saya tetap mengingatkan pada bawahan saya khusus kepada kabupaten/kota, camat sampai kepala desa bahwa Covid belum berakhir, tetap harus diwaspadai salah satu satunya obat Covid adalah penerapan prokes," sambungnya.
Diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan kawasan Kesawan City Walk menjadi pusat kuliner. Kawasan kota tua itu digadang-gadang akan menjadi The Kitchen Of Asia. Kesawan City Walk merupakan bagian dari sejarah Kota Medan yang berada di pusat kota.
"Ini akan menjadi entertainment yang dapat menambah nilai kuliner tersebut. Karena itu hari ini kita branding kuliner kita sebagai The Kitchen of Asia," ucap Bobby pada 24 Maret lalu.
Namun kawasan pusat kuliner tersebut malah menuai sorotan. Pasalnya lokasi itu menjadi tempat kerumunan sejak dibuka oleh Bobby Nasution beberapa waktu lalu.
Pengunjung yang datang tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti tidak menjaga jarak.
Selain itu jam operasional juga dipertanyakan karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. (*)