GELORA.CO - Wagino (54), masih tak menyangka rumah tinggal pertama yang dia bangun di kawasan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, digusur, imbas pembebasan lahan pembangunan jalan tol Serpong-Balaraja. Dia pun kecewa karena uang ganti rugi yang diterimanya tak cukup untuk membeli rumah di kawasan itu.
Tepatnya 25 Februari 2021 lalu, rumah seluas 75 meter yang ditinggali Wagino bersama istri dan dua orang anaknya sejak tahun 1999 itu dibongkar sejumlah alat berat yang mendapat pengawalan ketat petugas Kepolisian, Satpol PP dan TNI.
Wagino sama sekali tidak menolak penggusuran ini, asal lahannya dihargai pantas.
"Bukan menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah, tapi kami menuntut penilaian harga atas lahan kami yang pantas. Apalagi kami juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Wagino ditemui di depan bekas rumahnya di RW07/ RT03 di Kampung Cilenggang 2, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Akibat penggusuran itu, dia bersama dua orang anak dan istrinya terpaksa mengontrak dua kamar, tak jauh dari rumahnya yang telah dihancurkan.
"Walaupun saya bukan asli orang sini, banyak kenangan saya dan keluarga di rumah itu. Makanya saya sangat sedih kalau melihat rumah saya itu," jelas dia.
Pria yang bekerja di perusahaan produksi beton di kawasan industri Taman Tekno, BSD itu mengaku sangat kecewa dengan tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang menilai harga tanahnya jauh di bawah harga pasaran.
"Saya ambil di sini dulu itu karena dekat tempat kerja. Sekarang dengan nilai ganti rugi Rp 4 juta sekian per meter itu saya engga akan bisa dapat rumah lagi di wilayah Tangsel," sesal dia.
Apalagi saat ini kondisi ekonomi dari hasil upah pekerjaannya tidak seperti sebelum pandemi. Separuh gajinya saat ini habis untuk membayar sewa dua kamar kontrakan yang ditinggali bersama anak dan istrinya.
"Sekarang separuh gaji saya buat bayar kontrakan. Sejak pandemi sudah tidak ada lagi lembur. Kenyataan saya juga enggak punya rumah," jelasnya.
Juru bicara warga, Masfur Sidik memaparkan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengeksekusi 23 bidang lahan dan bangunan warga Kampung Cilenggang 2, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong pada (25/2). Salah satu yang dieksekusi adalah rumah milik keluarga Wagino.
Saat ini 46 pemilik bidang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu 57 pemilik bidang lainnya melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.
"Proses hukum saat ini masih berlangsung, untuk pengajuan kasasi ada dua kelompok. Kelompok pertama kasasi 18 bidang, kelompok kedua 28 bidang dan ada yang berupaya gugatan perkara perdata 26 bidang, serta 31 pemilik bidang yang terisolir juga melayangkan gugatan perdata," ucap dia.
Sebelumnya ratusan warga pemilik lahan di 4 wilayah RW, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, memprotes kebijakan sepihak panitia pengadaan tanah tol Serpong-Balaraja. Mereka merasa dirugikan karena lahan mereka yang terkena proyek itu dihargai sangat murah.
"Kami memprotes penilaian ganti kerugian atas lahan kami. Bukannya untung, kami benar-benar rugi dengan penilaian dari pihak pelaksana proyek," ungkap Masfur Sidik, Selasa (30/3).[mdk]