GELORA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penasihat hukumnya dalam kasus swab palsu RS Ummi, Bogor.
Pihak Habib Rizieq akan menyampaikan keberatan kembali atas putusan sela tersebut saat sidang pleidoi.
"Kita akan sampaikan keberatan kita atas putusan sela ini nanti di pleidoi," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak masalah dengan penolakan eksepsi tersebut. Dia menyebut pihaknya telah berjuang dan berupaya lewat eksepsi tersebut.
"Nggak masalah, kami usaha dan berjuang, soal hasil bukan urusan kami," ucapnya.
Aziz menyebut kemenangan bagi pihaknya yakni menyatakan adanya kezaliman terhadap Habib Rizieq. Dia mengklaim hati nurani setiap manusia pasti setuju dengan hal tersebut.
"Kemenangan bagi kami adalah tetap dalam kebenaran yang kami yakini bahwa terjadi kezaliman luar biasa kepada HRS dkk dan kami yakin hati nurani jujur setiap manusia pasti setuju dengan kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz berharap majelis hakim dapat memutus persoalan ini sesuai hati nurani. Dia berharap tidak ada pihak-pihak yang menekan hakim.
"Semoga nanti di putusan majelis hakim memutus sesuai hati nurani berdasarkan keadilan dan kebenaran, bukan karena tekanan pihak lain," imbuhnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus swab palsu RS Ummi, Bogor. Salah satu alasan hakim menolak eksepsi tersebut adalah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil.
"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (7/4).
Khadwanto mengatakan isi pokok dakwaan telah memuat mengenai identitas lengkap terdakwa. Selain itu, uraian mengenai tindakan yang didakwakan juga sudah sesuai dengan waktu dan tempat.
Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi karena isi nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya dianggap sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut hakim, pokok perkara harus terlebih dahulu diperiksa di dalam persidangan.
"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan karena sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.(dtk)