GELORA.CO - DPR RI telah menyetujui penggabungan kembali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Tujuannya, utnuk perampingan kementerian/lembaga sesuai dengan nomenklatur Presiden Joko Widodo perihal penyusutan kementerian yang dinilai kurang efektif.
Penggabungan ini mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Alasannya karena kedua kementerian itu belum genap setengah periode digabung oleh Jokowi.
Penggabungan, sambungnya, justru akan dilihat sebagai kegamangan Jokowi yang tidak kuat dalam memegang konsep riset dan teknologi.
"Iya kan sebelumnya ristek dari kemendikbud, yang memisahkan siapa? Pak Jokowi juga kan. Kemarin digabung, kemudian sekarang dipisah lagi ini artinya pemerintah tidak kuat memegang konsep riset dan teknologi, pemerintah gamäng soal riset dan teknologi,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/4).
Fikri Faqih mengurai bahwa pemisahan itu mulanya dilakukan agar kementerian turut berkonsentrasi pada riset industri. Namun kenyataannya, pemerintah tidak kuat melakukan riset untuk memajukan teknologi Indonesia.
"Ketika dipisahkan itu maksudnya adalah untuk konsentrasi di dunia usaha dan industri. Kemudian ternyata tidak efektif,” ujarnya.
Menurutnya, ada banyak risiko ketika memisahkan Kemendikbud dengan Kemenristek. Salah satunya para peneliiti di perguruan tinggi harus menghadapi birokrasi yang berbelit-belit ketika ingin mengajukan proposal penelitian lantaran adanya dua kementerian itu.
"Karena ada banyak sekali risiko ketika ristek dipisah dengan pendidikan, maka dunia pendidikan kita ketika mau riset itu juga prosedurnya berbelit-belit, sehingga periset itu banyak sekali yang ada. Nah, digabung lagi itu ada risikonya, pisah lagi dengan dunia usaha dan industri,” katanya
"Ini nampaknya memang sikap pemerintah yang gamang, kalau ini terus-menerus tidak baik, buat pondasi keilmuan dan riset di Indonesia,” demikian politisi PKS itu.(RMOL)