Ditangkap KPK, 'Crazy Rich' Samin Tan Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya RI

Ditangkap KPK, 'Crazy Rich' Samin Tan Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya RI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK menangkap Samin Tan, yang jadi buron selama hampir setahun lamanya. Tersangka kasus suap itu rupanya pernah tercatat dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Dirilis majalah Forbes pada 2011, Samin Tan muncul dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia. Kala itu, posisi tiga besar orang terkaya tahun 2011 masih dipegang oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).

Kekayaan ketiga orang itu naik USD 7,5 miliar menjadi USD 32,5 miliar atau 38 persen dari total kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia yang masuk dalam daftar Forbes tersebut.

Kekayaan 40 orang terkaya Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut mencapai USD 85,1 miliar atau naik 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Lantas di mana posisi Samin Tan?

Dari daftar itu, Samin Tan berada di posisi ke-28. Dia disebut memiliki kekayaan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Masih dari daftar yang sama, Samin Tan berada satu peringkat di bawah Ciputra. Namun dia mengalahkan Aburizal Bakrie, yang berada di posisi 30 dan Mochtar Riady di posisi 38.

Di KPK, Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.

KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Kala itu KPK menduga Samin Tan memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.

Dalam konferensi pers KPK saat itu, Wakil Ketua KPK yang masih dijabat oleh Laode M Syarif memberikan penjelasan. Syarif menyatakan Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT (Samin Tan) dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ucap Syarif.
Syarif menyatakan uang Rp 5 miliar itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap. Duit itu, kata Syarif, diduga untuk keperluan pilkada suami Eni di Temanggung.

Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018 saat dirinya masih berstatus saksi.

Namun, pada 6 Mei 2020, Samin Tan tak juga muncul di KPK sehingga ditetapkan sebagai buron. Baru setelahnya kini, 5 April 2021, Samin Tan ditangkap. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita