GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Brothers yang diduga berkaitan dengan tersangka skandal Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Meski telah disita, hotel yang terletak di kawasan Solo Baru, Grogol, Kabupaten Sukoharjo tersebut masih beroperasi.
Pantauan detikcom, Senin (5/4/2021) malam, terlihat tamu hotel lalu lalang dari pintu utama. Meski begitu, suasana di Hotel Brothers itu tampak lengang.
Di bagian dalam hotel pun tampak sepi. Resepsionis hotel tak terlihat berada di tempatnya. Di restoran pun hanya tampak satu orang tamu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Haris Widi Asmoro Atmojo, membenarkan jika hotel tersebut masih beroperasi meski disita Kejagung. Namun pendapatan hotel dimasukkan ke dalam rekening tertutup.
"Seperti di Pontianak kemarin juga seperti itu, tetap beroperasi. Tapi masuk ke rekening tertutup. Kan kasihan juga karyawannya kalau tiba-tiba ditutup," ujar Haris saat dihubungi detikcom, Senin (5/4/2021).
Haris mengatakan proses penyitaan dilakukan cukup mendadak. Hingga saat ini baru ada satu aset di Sukoharjo yang disita Kejagung.
"Kemarin serba mendadak itu, itu temuan baru. Sementara baru satu itu yang ada di Sukoharjo," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak dan menyita aset milik para tersangka dalam skandal Asabri. Kali ini, Kejagung menyita Hotel Brothers Solo Baru milik tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro.
"Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (5/4).
Leonard menerangkan penyitaan aset Hotel Brothers Solo Baru milik Benny Tjokro itu telah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi. Hotel yang terletak di Desa Langenharjo, Grogol, Jawa Tengah itu merupakan atas nama PT Brother Graha Pratama.
"Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa 1 bidang Tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru)," ungkap Leonard.
Leonard menyebut semua aset sitaan itu akan dilakukan penaksiran di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita enam bidang tanah dan bangunan sebagai aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS). Aset yang disita termasuk hotel dan mal di Pontianak.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita aset berupa 147 hektare tanah di Cianjur, Jawa Barat dari tersangka Benny Tjokro. Aset itu terletak di Cianjur, Jawa Barat. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Jumat (19/3) lalu.
Tim penyidik Kejagung juga telah memasang plang 'disita' pada aset yang diduga milik Benny Tjokro. Aset yang disita itu adalah 18 unit kamar di Apartemen South Hills.
Penyidik juga telah menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 di Kabupaten Lebak, Banten, milik Benny Tjokro. Selain itu, ada beberapa aset tanah persil milik dan/atau yang terkait dengan Benny Tjokro di kawasan Lebak.(dtk)