GELORA.CO - Hotel Brothers di Solo Baru, Sukoharjo disita Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terkait dengan tersangka skandal Asabri Benny Tjokrosaputro.
Pihak manajemen hotel buka suara soal penyitaan tersebut dan membeberkan asal-usul berdirinya hotel.
Manajer Hotel Brothers, Frans Siswanto, menjelaskan bahwa lahan Hotel Brothers sudah dimiliki keluarga Tjokrosaputro yang dikenal dengan bisnis batiknya, Batik Keris, sejak sekitar 1970. Dari sisi lahan, Frans menegaskan tidak mungkin dibeli menggunakan uang korupsi Asabri.
"Lahan ini sudah dibeli oleh orang tua Pak Jimmy Tjokrosaputro (pemilik Hotel Brothers) sejak 1970, jadi tidak mungkin kalau hasil korupsi," kata Frans saat dijumpai di Hotel Brothers, Jumat (9/4/2021).
Frans menyebut pembangunan hotel dimulai pada tahun 2010, dan operasionalnya dimulai pada tahun 2013. Sumber biaya pembangunan pun menurutnya menggunakan utang bank.
"Hotel dibangun 2010, baru operasi tahun 2013. Sumber dana, saya yakin kejaksaan juga tahu kalau ini pakai biaya utang bank, tidak ada aliran dana korupsi ke sini," ujar dia.
Tentang masih beroperasinya Hotel Brothers, dia mengaku menjalankan perintah kejaksaan yang memperbolehkan hotel beroperasi. Pihaknya pun menegaskan akan selalu kooperatif dengan aparat.
"Kita tetap beroperasi itu bukan karena ngeyel, tetapi memang diperbolehkan oleh kejaksaan. Kita tetap kooperatif," terang Frans.
Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) Sumartono Hadinoto mengatakan bahwa Hotel Brothers memang sudah lama dimiliki keluarga Tjokrosaputro. Termasuk seluruh kawasan Solo Baru, menurutnya adalah milik keluarga Tjokrosaputro.
"Saya pikir orang Solo semua juga tahu kalau kawasan Solo Baru ini dulu punya siapa, termasuk lahan Hotel Brothers. Termasuk bundaran Pandawa ini kan simbol. Bapaknya Pak Jimmy itu anaknya lima laki semua, jadi dibuatkan Pandawa Lima di situ," kata Sumartono.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyita Hotel Brothers setelah mendapatkan penetapan dari PN Sukoharjo pada 1 April 2021 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan penyitaan aset Hotel Brothers Solo Baru milik Benny Tjokro itu telah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi. Hotel yang terletak di Desa Langenharjo, Grogol, Jawa Tengah itu merupakan atas nama PT Brother Graha Pratama.
"Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa 1 bidang Tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).
Leonard menyebut semua aset sitaan itu akan dilakukan penaksiran di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tuturnya.(dtk)