GELORA.CO - Sebuah kelompok hak sipil bernama Muslim Advocates menggugat Facebook dan para eksekutifnya, lantaran membuat pernyataan palsu dan menipu di hadapan Kongres Amerika Serikat, menurut laporan New West Record, Minggu (11/4/2021).
Di Kongres tersebut, Mark Zuckerberg selaku CEO Facebook mengatakan bahwa aplikasinya telah berhasil mencegah konten diskriminatif dengan menghapus perkataan yang mendorong kebencian dan materi lain yang melanggar aturannya.
"Zuckerberg dan eksekutif senior lainnya telah terlibat dalam kampanye yang terkoordinasi untuk meyakinkan publik, perwakilan terpilih, pejabat federal, dan pemimpin non-profit di ibu kota negara bahwa Facebook adalah produk yang aman," tulis gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Washington DC, Amerika Serikat.
Dalam gugatannya, Facebook telah berulang kali diperingatkan tentang ujaran kebencian dan seruan untuk melakukan kekerasan di platformnya.
Aplikasi dinilai tidak melakukan tindakan apapun, atau sangat sedikit, dalam mencegah komentar tersebut.
Muslim Advocates juga menyebut bahwa pernyataan Zuckerberg yang dinilai menipu ini, telah melanggar aturan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen District of Columbia dan larangan penipuan di sana.
"Setiap hari, orang biasa dibombardir dengan konten berbahaya yang melanggar kebijakan Facebook sendiri tentang ujaran kebencian, penindasan, pelecehan, organisasi berbahaya, dan kekerasan. Serangan penuh kebencian dan anti-Muslim itu sangat menyebar di Facebook," tambah gugatan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Facebook mengatakan tidak mengizinkan ujaran kebencian di platformnya. Mereka juga mengaku secara teratur bekerja sama dengan ahli, organisasi non-profit, dan pemangku kepentingan untuk membantu memastikan Facebook adalah tempat yang aman bagi semua orang.
Perusahaan yang berbasis di Menlo Park, California, mengatakan telah berinvestasi dalam teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, yang bertujuan menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian.
Bahkan dengan teknologi ini, Facebook mengklaim dapat mendeteksi 97 persen dari keseluruhan komentar yang dihapus.
Facebook sendiri menolak menjawab tuduhan gugatan bahwa mereka tidak menghapus ujaran kebencian dan jaringan anti-Muslim di platformnya, bahkan setelah diberitahu tentang keberadaan mereka.
Salah satu contoh kasus yang diberikan adalah beredarnya hasil penelitian dari Profesor Megan Squire dari Elon University. Saat itu, Squire menerbitkan penelitian tentang kelompok anti-Muslim di Facebook dan memberi tahu mereka.
Namun gugatan menyebut bahwa Facebook tidak menghapus grup sesuai hasil penelitian Squire. Mereka malah mengubah cara untuk mengakses hasil penelitian tersebut. Sehingga, penelitian ini tidak bisa diakses oleh akademisi luar dan hanya bisa dilakukan oleh karyawan Facebook.
Kasus lainnya terjadi pada 25 April 2018, di mana Squire melaporkan ke Facebook adanya sebuah grup anti-Muslim bernama 'Purge Worldwide'.
Hal ini diketahui dari deskripsi grup yang bertuliskan "Ini adalah kelompok anti Islam A Place untuk berbagi informasi tentang apa yang terjadi di bagian dunia anda."
Sayang, Facebook memutuskan bahwa mereka tidak akan menghapus grup tersebut.[sc]