GELORA.CO - Penyidik Polri berinsial AKP SR yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam hukuman berat jika terbukti melakukan pemerasaan. Status keanggotannya di Korps Bhayangkara berpotensi dicopot.
“Kita lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus, akan berproses kita tunggu saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Kendati demikian, saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh KPK atas dugaan pemerasan tersebut. Polri menunggu hingga prosesnya tuntas, untuk menentukan langkah selanjutnya bagi AKP SR.
“Tapi sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu, kita tunggu proses yang dilakukan di KPK,” jelas Rusdi.
Sebelumnya, Penyidik KPK dari Polri berinsial AKP SR disebut-sebut memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial senilai Rp 1,5 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, akan mendalami informasi dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.
KPK sendiri memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut. Terlebih sudah ada tersangka dalam pengusutan kasus rasuah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tanjungbalai tahun 2019. KPK menyatakan, telah mempunyai dua alat bukti dalam menangani perkara tersebut.
“Benar setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” ujar Ali.[jpc]