GELORA.CO - Kepala Desa (Kades) Kuta, Megamendung, Kusnadi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Kusnadi menyebut acara kerumunan Habib Rizieq di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung tak perlu ada izin.
Awalnya Habib Rizieq sebagai terdakwa mencecar Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam ruang sidang.
Eks pentolan FPI itu menanyakan soal adanya massa yang datang berkerumunan dan berjejer di sepanjang jalan menunju Pesantren Markaz Syariah.
"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?" tanya Habib Rizieq dalam persidangan.
"Ada banyak," jawab Kusnadi.
"Banyak ya, masyarakat keluar dari rumahnya. Apa itu juga ada panitia?" tanya lagi Habib Rizieq.
"Tidak," jawab singkat Kusnadi.
Rizieq kemudian bertanya apakah motif massa yang datang tersebut secara spontan datang atau karena ada undangan. Kusnadi lalu menjawab massa yang datang karena spontanitas saja.
Sampai akhirnya, Habib Rizieq mencecar Kusnadi soal keperluan izin acara yang digelar di Markaz Syariah. Kusnadi mengatakan, kalau massa datang karena spontan acara di Megamendung tak perlu izin.
"Baik, kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah, kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan?" tanya Habib Rizieq.
"Tidak perlu minta izin," tutur Kusnadi.
"Kalau kegiatan internal, kegiatan pesantren, Salat berjemaah lima waktu, Salat Jumat apa perlu pemberitahuan ke Kades?," tanya Habib Rizieq.
"Tidak perlu," timpal Kusnadi.
Lebih lanjut, Habib Rizieq menyatakan memang untuk acara yang digelar di Markaz Syariah pada 13 November 2020 itu digelar secara internal saja.
"Jadi perlu kita informasikan bahwa kegiatan peletakan batu pertama di pondok pesantren adalah kegiatan internal, karena tidak mengundang orang dari luar," tutur Habib Rizieq.
Dua orang saksi fakta dihadirkan yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi kemudian yang kedua Ketua Rukun Tetangga (RT) di sekitar Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno. Dua orang saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara kerumunan Habib Rizieq di Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. (*)