Buron Teroris Yusuf Iskandar Juga Pernah Terima Bantuan Sosial Tunai

Buron Teroris Yusuf Iskandar Juga Pernah Terima Bantuan Sosial Tunai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Buron teroris yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Densus 88 Antiteror, yang menerima bantuan sosial tunai (BST) tidak hanya Noufal Farisi (NF).
 
YIskandar alias Jery juga diketahui pernah menerima bantuan sosial tunai (BST) pada Januari 2021 lalu.

Hal itu dikonfirmasi oleh Taufik Umar selaku Ketua RT 010/001 Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel. Yusuf Iskandar tercatat sebagai salah satu warganya.

"Pernah dapat (BST), yang terakhir itu bansos dari Pemprov dia dapat itu bulan Januari," ujar Taufik saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (9/4/2021).


Menurut Taufik, saat itu Yusuf Iskandar langsung yang datang mengambil bansos di kediaman rumah saudaranya pada akhir 2020.

Taufik mengatakan, Yusuf sebetulnya sudah pindah ke Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel sejak 5 tahun lalu. Namun, karena KTP-nya masih berdomisili di Jatipadang, sehingga Yusuf masih menerima bansos.

"Karena memang sudah lebih dari 5 tahun dia sudah tidak tinggal di sini. Karena dia warga saya sesuai KTP di sini, jadi terdatanya di sini, pernah dapat bansos. Pokoknya selama ada bansos itu, dia dapat terus," ungkap Taufik.

Sebelumnya, nama lain yang masuk dalam DPO densus 88, Noufal Farisi diketahui juga merupakan penerima BST.

Dilansir Kantor Berita Antara, Noufal Farisi tercatat sebagai warga Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Noufal Farisi juga diketahui mencairkan bantuan tersebut pada awal Februari 2021.

"Terakhir saya bertemu NF saat pembagian BST awal Februari," kata Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Budianto di Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021) seperti dikutip Antara.

Besaran BST itu Rp 300 ribu per bulan dan tahun ini sudah dicairkan pada Januari dan Februari. Sisanya rencananya pada Maret dan April 2021.

Sebelumnya, NF penerima bansos sembako, yang keduanya merupakan rangkaian bantuan pandemi COVID.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita