GELORA.CO - Oknum polisi Polda Kepulauan Babel yang berdinas di Polres Bangka Barat berinisial RF yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual, terhadap anak di bawah umur kini telah berstatus sebagai tersangka.
Pasalnya, Sebagaimana dikatakan Kapolres Bangka Barat, AKBP. Fedriansah saat ini Dia (RF) berpangkat Briptu terlibat sama undang-undang perlindungan anak, proses pun sekarang penyidikan sudah pidana. "Kita proses tuntas dan juga secara kedinasan, selain itu korban juga sudah dimintai keterangan", kata Fedriansah, Selasa (27/04/2021).
Perbuatan RF yang telah mencoreng Polri bahkan kini RF sudah menyandang status sebagai tersangka, ”Sudah tersangka dan sudah ditahan sudah kita proses pidananya,” Ujar, Fedriansah yang irit bicara dengan media
Dilanjutkan Fedriansah, tersangka (RK) yang sudah memiliki istri seorang ASN di Kemenkumham dan telah lima tahun menjadi anggota polri di Polres Babar tetap akan diproses secara terbuka. Rk juga telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu Kahumas Polda Kepulauan Babel Kombes Drs. Maladi mengatakan "Untuk oknum tersebut jelas kita proses dan kini sudah diamankan,” ujarnya kepada media LensaHukum.Co.id melalui WhatsApp selasa (27/04/2021) .
Adapun kronologi kejadiannya awal pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Mentok Kesatuan Polres Bangka Barat Briptu RF Polsek Mentok terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar yakni pada Minggu 25 April 2021 sekira pukul 22.30 bertempat di belakang SMP Negeri 2 Mentok.
Briptu RF menawarkan korban Mawar diantar pulang ke rumahnya di Kec. Mentok menggunakan sepeda motor merk Honda Beat setelah urusan pribadi selesai, namun saat perjalanan aksi pelecehan pun terjadi.
Di perjalanan Briptu RF membawa korban pergi ke hutan yang ada dekat SMP N 2 Mentok dan di hutan tersebut Briptu RF langsung turun dari motornya menciumi leher korban dan meremas payudaranya kemudian menyuruh korban untuk (maaf -red) menghisap alat kelaminnya dan ditolak korban dalam keadaan takut korban langsung didorong untuk dibaringkan ke rumput langsung memaksa membuka seluruh pakaian korban setelah itu korban menolak dan melawan akan tetapi dipaksa oleh Briptu RF, setelah itu Briptu RF Fitriansyah memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban. Telah puas menyalurkan hawa nafsunya pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Di rumah korban menceritakan perihal kejadian pemerkosaan yang dilakukan Briptu RF terhadap korban tersebut kepada Ibu dan Bapaknya. Tidak terima keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Barat dan kini pelaku Briptu RF telah jadi tersangka diamankan beserta barang bukti. []