Brigadir WSS yang Dinas di Polrestabes Medan Ditangkap Polisi

Brigadir WSS yang Dinas di Polrestabes Medan Ditangkap Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap seorang oknum polisi berinsial WSS dan berpangkat Brigadir Polisi ?Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dan menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh ?Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Kamis malam, 29 April 2021. Ia mengatakan peredaran narkoba itu, berhasil diungkap setelah melakukan penyeledikan dan pengejaran selama dua hari, 22 dan 23 April 2021.

"Penangkapan itu dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall?," sebut MP Nainggolan.

Selain menangkap oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu, petugas juga menangkap ?MPM dan P. Keduanya, merupakan warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
?
"Dari Interogasi awal, keduanya mengaku sabu-sabu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian Dit Resnarkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor," jelas MP Nainggolan.

Sementara, berdasarkan pengakuan Brigadir WSS, sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. "Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif," tutur MP Nainggolan. 

Dari hasil penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti, sabu-sabu 1 Kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, handphone milik MPM alias Antonius, handphone milik P alias Gendut dan handphone milik P alias Gendut.

Kemudian sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini, penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL (DPO), melakukan analisa HP para pelaku, dan kordinasi dengan Bid Propam dan Polrestabes Medan," kata MP Nainggolan.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita