GELORA.CO - Mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda dipecat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan telah melakukan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu bisa dibuktikan apabila dibawa ke ranah pidana.
"Klien saya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum. Namun, klien saya yakin tidak pernah melakukan pelecehan seksual.
Segala sesuatu yang selama ini menjadi ramai hanyalah fitnah. Bahkan, dari berita acara pemeriksaan klien saya di inspektorat maupun tim ad hoc, tidak ada pertanyaan yang bersangkut paut dengan tindakan pelecehan seksual seperti yang ada di dalam KUHP," ujar Suriaman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Suriaman menyebut keputusan Anies memecat Blessmiyanda dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak jelas. Menurutnya, keputusan itu membuat orang lain salah paham.
"Klien saya disebut terbukti melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat. Pengumuman keputusan gubernur itu tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham sehingga hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya. Gubernur menjatuhkan sanksi kepada klien saya lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2001 tertanggal 23 April 2021," katanya.
Suriaman mengatakan Kepgub itu dikeluarkan setelah kliennya dianggap melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dia pun mempermasalahkan pasal tersebut dan mempertanyakan letak pelanggaran pelecehan seksualnya.
"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu. Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS'," ucapnya.
"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual? Artinya, pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual," sambungnya.(dtk)