GELORA.CO - Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengungkapkan Satgas COVID-19 Bogor dan RS UMMI sempat sepakat melakukan tes swab ke Habib Rizieq Shihab (HRS).
Namun, tes itu tidak jadi dilakukan lantaran Habib Rizieq dan keluarga sudah tes Swab diam-diam dan menyembunyikan hasilnya.
Awalnya, Bima mengungkapkan pertemuannya dengan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas. Dalam pertemuan itu, Bima meminta Habib Rizieq diswab dan hasilnya disampaikan ke Pemkot Bogor.
Hanif, kata Bima, menyanggupi itu. Namun, Hanif meminta agar tim yang melakukan swab adalah tim Mer-C.
"Disampaikan saat itu secara langsung oleh Hanif yang lakukan (swab) tim Mer-C, tapi kami belum tahu siapa namanya, diberikan kontaknya lalu saya kontak langsung terkait laporan swab, dia bilang siap, tapi itu (memberikan laporan hasil swab) tidak pernah terjadi," kata Bima dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (14/4/2021).
Bima mengaku mengizinkan Mer-C melakukan swab karena dalam aturan diperbolehkan asal didampingi oleh tim Satgas COVID Kota Bogor. Namun, karena hasil swab tidak diberi tahu, Bima meminta swab ulang itu dilakukan.
"Kita ingin (swab ulang) untuk memastikan swab dilakukan, dan hasilnya diketahui, itu saja," tegas Bima.
Selain itu, Bima juga mengungkapkan pihaknya sempat janjian dengan Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat untuk melakukan swab ke Habib Rizieq. Tetapi, tidak jadi karena Habib Rizieq melakukan swab secara diam-diam.
"Saya meminta ke rumah sakit untuk menginformasikan saja kedatangan (tim Mer-C) jam berapa, tetapi dr Andi menyampaikan masih menunggu kedatangan dari Jakarta, mungkin setelah salat Jumat kemudian kami berisap-bersiap mengirim tim pendamping ba'da Jumat," jelasnya.
"Tapi sudah sepakat lakukan swab?" tanya jaksa.
"Sudah sepakat untuk medampingi (tes swab), ternyata menurut Andi Tatat swab sudah dilakukan tanpa sepengetahuan beliau," jawab Bima.
Oleh karena itu, Bima menilai RS UMMI melanggar aturan Perwali Bogor tentang penanganan COVID-19. RS UMMI melanggar karena tidak terbuka memberikan informasi terkait pasien positif COVID-19.
"(Melanggar) karena RS tidak melaporkan secara apa adanya, karena di Perwali Penanganan COVID disebutkan harus melaporkan laporan secara berkala, atau melaporkan kasus suspek COVID-19, karena tiap hari kami sampaikan per hari, jadi kalau itu tidak dilakukan dilakukan RS umum itu terhambat," kata Bima.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.
Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)