GELORA.CO - Pengemudi Fortuner 'koboi' Muhammad Farid Andika (MFA) telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus menodongkan pistol dan tabrak lari di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Motif pelaku menodongkan pistolnya kala itu pun akhirnya terungkap.
"Rasa takutnya itu dia mengeluarkan senjata tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Menurut Yusri, saat di lokasi Farid Andika sempat dikerubungi oleh warga sekitar. Kepada polisi pun pelaku mengaku mobilnya sempat dipukul oleh salah satu warga di lokasi.
Imbas rasa takutnya tersebut, lanjut Yusri, membuat Farid Andika mengeluarkan satu pucuk senjata miliknya tersebut.
"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yang memukul kap mobil miliknya," jelas Yusri.
Sejauh ini polisi telah menetapkan status tersangka kepada Farid Andika di kasus kepemilikan senjata. Dua pucuk senjata api pun telah disita petugas.
Polisi pun sebelumnya menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka kasus tabrak lari di Duren Sawit. Korban, pemotor seorang wanita, mengalami luka ringan akibat kejadian itu.
Sudah naik sidik, sudah tersangka, laka ringan saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/4).
Pada kasus kecelakaan ini, MFA dikenai Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 310 karena kelalaiannya ancamannya," ujar Yusri.(dtk)