GELORA.CO - Video sejumlah orang membagi-bagi uang segepok di sebuah warung kopi beredar di media sosial. Lokasi video disebut di Desa Bangun Jaya, Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Dilihat detikcom, Selasa (20/4/2021), dalam video berdurasi 1 menit itu terlihat sejumlah orang berkumpul membicarakan mengenai daftar pemilih tetap (DPT). Ada beberapa perwakilan yang menerima uang Rp 36 juta hingga Rp 66 juta.
Uang puluhan juta itu diminta dibagikan sesuai DPT jelang PSU, Rabu (21/4). Pembagian dan penerima uang diduga dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.
Tim pemenangan paslon nomor urut 2, Sukiman-Indra Gunawan, juga sudah melaporkan video dugaan bagi-bagi uang itu ke Bawaslu Rokan Hulu, Minggu (18/4).
"Benar, ada laporan soal bagi-bagi uang. Sedang kita didalami, kita rapatkan dulu di Gakkumdu," ucap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis.
Rusidi mengatakan Bawaslu akan meminta klarifikasi para pihak. Selanjutnya, Gakkumdu bakal membahas lagi ada tidaknya unsur pelanggaran Pilkada dalam video itu.
"Dari Gakkumdu diputuskan, apakah video yang dilaporkan oleh paslon Nomor Urut 2 (Sukiman-Indra Gunawan) memenuhi atau tidak unsur pelanggarannya. Sebab dari laporan itu terlapor adalah Nomor Urut 3 (Hafith Syukri-Erizal)," kata Rusidi.
Diketahui, Kabupaten Rokan Hulu akan melaksanakan PSU di 25 TPS pada Rabu besok. Seluruh TPS itu berada di dalam kawasan PT Torganda, Tambusai Utara.
PSU digelar berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini membatalkan Keputusan KPU Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Catatan KPU Rokan Hulu terdapat 3.580 pemilih di 25 TPS itu. Jumlah itu terdiri dari 1.876 pemilih laki-laki dan 1.704 pemilih perempuan. Suara ini akan diperebutkan kedua paslon yang bersaing ketat dengan selisih suara 2.148.(dtk)