GELORA.CO - Sikap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat didakwa menerima menerima suap dari penyedia bansos corona melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebesar Rp 32,4 miliar dinilai aneh.
Sebab, Juliari tidak mengajukan keberatan sekalipun yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.
Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman bahkan mempertanyakan jalannya persidangan tersebut. Pasalnya, sidang seolah telah mempersempit dugaan kejahatan yang dilakukan Juliari.
“Harus dipertanyakan mengapa kejahatan besar ini direduksi hanya ke soal suap menyuap,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Kamis (22/4).
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa korupsi bantuan sosial di kala pandemi Covid-19 merupakan kejahatan yang tidak biasa.
“Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa, meledak di periode ke-2 Presiden Jokowi berkuasa,” ujarnya.
Pemerintah sudah dari jauh hari mewanti-wanti para pejabat di pusat dan daerah untuk tidak mengkorupsi anggaran bencana.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sempat mengingatkan bahwa mereka yang korupsi anggaran bencana bisa saja dijatuhi hukuman mati.
"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni 2020. (RMOL)