GELORA.CO - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang masih terus diburu Bareskrim Polri.
Kini, polisi mengendus keberadaan Jozeph berada di dua negara, yakni Belanda dan Jerman.
"Ada (di) antara dua, antara Jerman dan Belanda. (Laporannya di) antara dua negara," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Agus mengatakan kepolisian masih berupaya maksimal dalam mengejar Jozeph. Agus menyebut kini Bareskrim juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam memburu Jozeph.
"Dilakukan upaya maksimal sudah kerjasama sama Kumham dan Kemenlu," ucapnya.
Hingga saat ini, lanjut Agus, Bareskrim telah mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, dan pencabutan paspor terhadap Jozeph. Namun, semua tetap bergantung kepada dua negara di mana Jozeph berada saat ini.
"Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," imbuh Agus.
Jozeph Paul Zhang merupakan tersangka kasus penodaan agama yang diyakini berada di Jerman. Bareskrim Polri mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jozeph melalui Kemenkumham.
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (23/4).
Agus menyebut Bareskrim bakal mengajukan permohonan ekstradisi lewat Kemenkumham. Hal tersebut dilakukan sambil menunggu keputusan terbit atau tidaknya red notice Jozeph dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," ucapnya.(dtk)