GELORA.CO - Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik KPK AKP Stefanus Robin memperlihatkan secara nyata praktik dagang pengaruh masih terjadi.
Begitu pendapat pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/4).
"Keterlibatan (Aziz Syamsuddin) tersebut menunjukkan adanya praktek perdagangan pengaruh pejabat yang belum bisa dijerakan," kata Suparji Ahmad.
Untuk itu, menurut Suparji, sudah sepatutnya KPK mengungkap sepenuhnya peran Aziz Syamsuddin dalam pusaran kasus ini sesuai dengan bukti-bukti yang telah dimiliki.
"Harus diperjelas maksud keterlibatan (Aziz Syamsuddin) tersebut. Secara prosedur dan substansial harus diungkap dengan terang benderang. Jika ada bukti harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Suparji amat yakin, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat atas dugaan keterlibatan Syamsuddin pada kasus dugaan pemerasan Walikota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik KPK AKP Stefanus Robin (SR) itu.
Jika tak memiliki dasar dan bukti yang kuat, kata Suparji tentunya memiliki konsekuensi hukum yang bisa menjadi delik pidana baru yaitu pencemaran nama baik.
"(Kalau bukti tidak kuat) bisa pencemaran nama baik," tandas Suparji.
Dalam kasus ini, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial diduga meminta bantuan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju untuk menghentikan kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus itu dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketiganyapun akhirnya bertemu di rumah dinas Azis di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020 guna mengatur siasat jahat itu(RMOL)