GELORA.CO - Cukup menarik perhatian berita yang muncul menjelang akhir pekan ini.
Bahwa dalam operasi senyapnya pasca Bom Makassar dan penembakan di Mabes Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror melakukan operasi penangkapan terhadap terduga teroris di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dalam operasi itu, sebanyak 12 terduga teroris ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.
Namun menurut Mabes Polri, ke-12 orang terduga teroris itu tidak masuk dalam kelompok teroris yang ada, seperti Jamaah Ansharut Daullah (JAD) ataupun Jamaah Islamiyah (JI).
"(Ini) tidak ada kelompok," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (9/4).
Meski demikian, kata Ahmad, ke-12 terduga teroris tersebut perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, meskipun ia tak merinci perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana terorisme.
"Tapi perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana terorisme," tandas Ahmad.
Adapun ke-12 orang terduga teroris yang ditangkap Densus di wilayah DKI Jakarta itu antara lain HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP dan dua terakhir yaitu NF dan W.
Densus menemukan bahan peledak hingga bom aktif dari beberapa barang bukti yang disita milik para terduga.
Apa yang bisa diulas dari perkembangan dari serangkaian penangkapan ini?
Pertama bahwa kerja keras Densus 88 Antiteror menangkapi terduga teroris di sejumlah daerah harus sangat diapresiasi.
Yang kita tahu adalah Densus tidak berhenti menguber para terduga teroris itu, entah itu yang berkelompok atau non kelompok.
Seiring dengan terjadinya penangkapan-penangkapan yang gencar dilakukan Densus 88 Antiteror belakangan ini, apa yang dikatakan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sangat tepat sekali.
Sebab, penangkapan terhadap terduga teroris itu justru dapat mengurangi kecenderungan terjadinya sesuatu.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku lega sejumlah terduga teroris di wilayahnya ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Kalau saya dengan ditangkap itu malah senang. Dalam arti kecenderungan-kecenderungan untuk terjadi sesuatu yang menimpa Yogyakarta akan berkurang," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin 5 April 2021.
Kedua yang perlu digarisbawahi dari serangkaian penangkapan ini adalah ketelitian dan kecermatan Densus 88 Antiteror Polri mengurai dengan cepat mata rantai dan simpul simpul terorisne di tanah air.
Bukan seberapa banyak jumlah terduga teroris yang ditangkap yang terpenting untuk dilakukan Densus.
Tapi melacak sampai dimana jaringan ini berkembang biak dan berkembang pesat.
Sulit untuk diterima dengan akal sehat jika para terduga teroris yang ditangkapi Densus di wilayah DKI Jakarta mengaku tak menginduk pada suatu kelompok teroris manapun.
Jika menurut pengakuan mereka bahwa mereka bergerak dan bertindak seorang diri, hal itu sangat mustahil.
Bukan tidak mungkin, mereka memang sudah dilatih dan dibaiat untuk memberi pengakuan demikian jika satu waktu tertangkap.
Kita cermati ZA, perempuan penembak di Mabes Polri. Ia disebut sebagai lone wolf atau bertindak perorangan dalam aksi terorismenya.
Tetapi saat Densus mengejar dan berhasil menangkap si penjual senjata airgun kepada penyerang Mabes Polri Zakiah Aini (ZA).
Penjual airgun itu bernama Muchsin Kamal alias Imam Muda telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Muchsin Kamal pernah menjalani hukuman penjara sebagai narapidana kasus terorisme terkait kasus di Aceh pada 2010
Kemudian, ia pernah mengikuti program deradikalisasi sejak tahun 2016 lalu.
Artinya, tidak pernah ada lone wolf.
Dari satu aksi ke aksi lainnya ternyata saling berkaitan.
Atau paling tidak ada benang merahnya.
Mustahil hanya sebuah kebetulan jika ZA membeli senpi secara online dari mantan teroris yang setelah lepas dari penjara melakukan bisnis penjualan senjata secara online.
Di sinilah sekali lagi, dibutuhkan ketelitian dan kecermatan Densus 88 membongkar semua itu secara habis-habisan.
Agar Indonesia sungguh dapat merasakan situasi yang benar benar aman seaman amannya.
Terorisme, siapapun yang melakukan..
Terorisme, apapun alasan melakukan..
Harus disadari bahwa terorisme itu kejahatan terhadap kemanusiaan.(RMOL)