GELORA.CO - Keputusan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang merupakan milik keluarga Soeharto, mendapat tanggapan positif.
Pengambil alihan pengelolaan TMII itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Setelah 44 tahun lamanya, dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
"PDI Perjuangan mengucapkan selamat atas prestasi Presiden Jokowi yang akhirnya berhasil mengembalikan Taman Mini Indonesia, dan secara sah menjadi milik pemerintah Indonesia. Taman Mini Indonesia sebagai etalase kebudayaan dan sekaligus ekspresi peradaban nusantara akhirnya kembali ke pangkuan pemerintah Indonesia," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam keterangan persnya, Rabu 7 April 2021.
Hasto mengatakan, salah satu amanat Reformasi adalah menyelamatkan aset-aset negara. TMII ditegaskannya adalah aset negara yang dikuasai keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, maka sudah seharusnya negara mengambil alih. Di era Presiden Jokowi, baru bisa diselamatkan aset tersebut.
“Kembalinya Taman Mini Indonesia ini menunjukkan bagaimana pemerintahan Jokowi melalui perjuangan panjang berhasil menyelamatkan aset strategis negara. Hal ini melengkapi keberhasilan divestasi Freeport, blok minyak Rokan, dan juga berbagai upaya menyelamatkan harta negara yang sebelumnya dilarikan oleh para koruptor di luar negeri," jelasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah ini harus diapresiasi. Ini juga, lanjut Hasto, sebagai bukti bahwa dengan legitimasi kuat pemerintah menunjukkan kedaulatan politik dan ekonomi di dalamnya.
Dengan diambil alihnya TMII oleh negara, PDIP berharap ke depan kawasan itu bisa menjadi pusat kebudayaan. Termasuk menjadi paru-paru Jakarta layaknya Gelora Bung Karno, Halim Perdanakusuma, hingga lapangan golf Kemayoran. Dimana hutan kota dikembangkan di sana, sebagai bagian dari aktivitas publik.
"Selamat untuk Presiden Jokowi. Kembalinya Taman Mini Indonesia menjadi momentum menyelamatkan harta kekayaan negara," lanjut Hasto.
Sebelumnya disampaikan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada negara melalui Kemensetneg. Hal itu tertuang lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Adapun, alasan dari pemindahaan pengelolaan tersebut dilakukan karena mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring sebelumnya.
Soal setoran ke negara ini terkait pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang menggunakan lahan seluas 146,7 hektare dan tercatat di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII. (*)