GELORA.CO - Aksi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi terkuak.
Pengajuan merek PD atas nama SBY itu masih diproses oleh Ditjen KI Kemenkumham.
Langkah Ketua Majelis Tinggi PD mengajukan permohonan merek diungkapkan oleh salah seorang tokoh dari kubu Moeldoko, Hencky Luntungan. SBY disebut mendaftarkannya pada 19 Maret 2021.
"Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa Partai Demokrat milik SBY, didaftarin ke Kekayaan Intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu," kata Hengky kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Partai Demokrat sebetulnya sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai. Hencky pun tidak habis pikir dengan sikap SBY.
"Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri," sebut Hencky.
"SBY itu mungkin SAKIT, dan suka memutarbalikkan sejarah pendirian Partai Demokrat, tentang atribut dan lain-lain sudah didaftarkan pada tanggal 24 Oktober 2007 atas nama partai, bukan pribadi. Jadi apakah Pak SBY mau bikin PD perusahaan dia?" imbuhnya.
Dilihat di situs Ditjen KI Kemenkumham, Jumat (9/4/2021), permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY ternyata didaftarkan pada 18 Maret 2021. Dalam situs tersebut, tertera nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom PEMILIK.
Alamat SBY di Puri Cikeas juga tertuang di kolom ALAMAT. Permohonan itu bernomor IPT2021039318.
Nama merek dalam permohonan SBY tidak lain adalah Partai Demokrat. Status permohonan SBY masih dalam proses.
Kubu Moeldoko menertawakan SBY karena mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi. Kubu Moeldoko menilai SBY linglung.
"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu tidak hanya membuat kami tertawa, namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY, karena apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di negeri ini," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, kepada wartawan, Jumat (9/4).
Kubu Moeldoko juga mempertanyakan, apakah langkah mendaftarkan merek PD atas nama pribadi murni ide SBY atau bukan. Jika buka, SBY disarankan memecat kader yang menyarankan ide tersebut.
"Jika itu ide Pak SBY sendiri, berarti Pak SBY sedang linglung karena selama beberapa bulan terserang oleh badai karma. Sedangkan jika itu ide dari pembisik Pak SBY, sebaiknya segera Pak SBY pecat dia saja, dan Pak SBY segera meminta ke Pak Moeldoko untuk bersedia menyumbangkan kader terbaiknya buat memasok ide-ide bagus ke Pak SBY, agar kalau Pak SBY nantinya kalah tarung politik melawan Pak Moeldoko, Pak SBY tidak terlalu dianggap ngawur," papar Saiful.
Langkah SBY ini juga menuai kritik. Ahli hukum tata negara, Agus Riewanto, menjelaskan partai politik merupakan badan hukum publik, bukan privat.
"Ketika SBY mendaftarkan merek PD maka seolah-olah PD itu adalah merek pribadi yang tunduk pada hukum perdata berupa badan usaha/badan privat. Padahal partai itu adalah badan hukum publik yang tunduk pada hukum publik, maka tidak tepat mendaftarkan PD sebagai merek milik pribadi," papar pengajar UNS Solo itu.(dtk)