GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris, sikap ini menyusul serangkaian penyerangan yang dilakukan oleh kelompok itu.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan UU 5/2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).
Mahfud mengatakan, sikap dan tindakan kelompok itu sudah sangat dapat dikatakan sebagai tindakan teror sebagaimana yang di atur dalam UU 5/2018 Tentang Teroris. Dalam UU tersebut, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud Md.
Dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. "Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," demikian Mahfud MD.(RMOL)