GELORA.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan bahwa pihaknya telah menerima aduan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan Selasa (27/4).
Namun demikian, politisi Gerindra itu menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tataran memeriksa kelengkapan syarat-syarat forml aduan. Jika nanti ditemukan ada kekurangan, maka pengadu diberi waktu untuk melengkapi.
“Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," sambungnya.
Hanya saja, aduan tersebut tidak akan langsung dibahas oleh MKD. Alasannya, karena DPR masih memasuki masa reses.
"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk. Sebab, masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," kata Habiburokhman.
Adapun aduan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Pengaduan didasarkan pada pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Azis diadukan karena Kurniawan menilai tidak sepatutnya pejabat negara memfasilitasi pertemuan tersebut. Baginya, Azis telah melanggar kode etik.
"Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang, tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," katanya.[rmol]