GELORA.CO - Sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali memanas. Dalam sidang, Habib Rizieq dan jaksa penuntut umum (JPU) adu mulut.
Perdebatan antara Habib Rizieq dan jaksa terjadi pada Kamis (22/4/2021) di PN Jakarta Timur. Saat itu, Habib Rizieq tengah memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Habib Rizieq mulanya menyebut pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan merupakan kriminalisasi.
"Saya mohon maaf ke Pak Arifin, walaupun Anda Kasatpol PP DKI sudah melakukan prosedur dengan bagus tapi Anda harus hadir di sidang ini. Perlu Anda tahu bukan saya yang hadirkan Anda di sini, tapi jaksa menghadirkan Anda di sini karena pelanggaran protkes yang ada di Petamburan dikriminalisasikan," ujar Habib Rizieq.
Sebelum bertanya, Habib Rizieq mengeluarkan pernyataan kalau dirinya tengah dikiriminalisasi. Hal itu kemudian memancing perhatian jaksa.
"Kami bisa bantah. Jangan keluar kalimat kriminalisasi," ucap jaksa.
"Lho, memang ini kriminalisasi. Soal ada kriminalisasi atau tidak nanti majelis hakim yang memutuskan di akhir," timpal Habib Rizieq.
Hakim Turun Tangan
Perdebatan sengit antara Habib Rizieq dan jaksa pun masih terus berlanjut. Hakim ketua Suparman Nyompa kemudian mengetukkan palu sekali untuk meredam keributan kedua belah pihak.
Suparman meminta keduanya untuk tak lagi berdebat. Suparman meminta kepada jaksa untuk tdiak memotonf pertanyaan Habib Rizieq yang duduk sebagai terdakwa kepada saksi.
"Sudah sudah, tunggu dulu. Sudah ah. Ini puasa pula kenapa ribut begini. Bertanyalah dengan baik. Saya minta penuntut umum waktu bertanya tidak dipotong, jangan dipotong. Ini dipotong sehingga terpancing juga," ujar hakim.
Selain itu, Habib Rizieq juga mendebat jaksa penuntut umum usai dituding menggiring pernyataan saksi Kasatpol PP DKI Arifin. Habib Rizieq menyebut jaksa telah memidanakan acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan, Jakarta Pusat.
Awalnya, Habib Rizieq menanyakan Arifin soal ada-tidaknya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dibawa sampai ranah persidangan. Pertanyaan ini, tuding jaksa, disebut mengarahkan pernyataan saksi.
"Selain Petamburan, ada nggak setahu Anda prokes-prokes yang dibawa ke pengadilan?" tanya Habib Rizieq dan dijawab 'tidak ada' oleh Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (22/4/2021).
Jaksa lalu mengajukan keberatan atas pertanyaan Habib Rizieq. Jaksa menuding Habib Rizieq telah menggiring pernyataan saksi.
"Izin majelis, kami keberatan karena terdakwa telah mengarahkan, mengiring dari saksi," ucap jaksa.
Habib Rizieq tidak terima disebut menggiring saksi dan menyebut dirinya hanya menanyakan fakta. Dia bahkan menuding jaksa sudah mempidanakan acara Maulid Nabi di Petamburan.
"Ini sudah pengarahan dan penggiringan dan ini dilarang di KUHAP, mohon majelis membatasi," ucap jaksa.
"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu Anda khawatir. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain dipidanakan. Jadi Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," ucap Habib Rizieq dengan nada tinggi.
Hakim ketua Suparman Nyompa mencoba menghentikan perdebatan jaksa dan Habib Rizieq. Hakim menilai pertanyaan Habib Rizieq masih wajar sehingga untuk tidak dipotong jaksa.
"Menggiring kan dilarang, bertanya seperti tadi masih normal," ucap hakim.
Perdebatan kembali terjadi saat Habib Rizieq menyinggung jaksa takut rahasianya terbongkar karena dituduh mempidanakan acara Maulid Nabi. Hakim kembali meminta kedua belah pihak bertanya dengan cara yang beradab.
"Saya mohon maaf majelis hakim kalau barusan ada sedikit emosi. Sebetulnya saya nggak boleh emosi begitu. Tapi mungkin jaksa khawatir rahasianya kebongkar," ucapnya.
"Kita nggak takut!" ucap jaksa.
"Anda takut. Anda takut Anda kebongkar. Saya tidak cabut itu kata-kata ini," ucap Habib Rizieq saat berdebat dengan jaksa sambil berdiri.
"Saya ingin cara yang beradab ini peradilan. Ini jadi pertimbangan majelis hakim ya," ujar hakim.(dtk)