GELORA.CO - Sudah 4 tahun silam insiden penyiraman air keras terhadap indera penglihatan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mengenang kejadian pedih itu, Novel bicara memperjuangkan kebenaran hanya dimiliki oleh orang yang berakal.
"Memperjuangkan kebenaran adalah pilihan orang berakal," kata Novel Baswedan dalam akun twitter resminya, Minggu (11/4/2021).
Novel menyadari memperjuangkan kebenaran memang tidak selalu berhasil bahkan kerap kali berisiko. Kendati demikian, penyidik senior KPK ini tetap semangat memperjuangkan kebenaran walau hasil dan garis takdir telah menjadi ketentuan yang Maha Kuasa.
"Memang tidak selalu berhasil, bahkan berisiko. Ketika paham bahwa hasil dan takdir adalah domain Allah, maka kita akan terus bersemangat memperjuangkan kebenaran," ungkap Novel sembari menyertakan tagar #11 April 2017 dan #PanjangUmurPerjuangan.
Diketahui, 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal saat berjalan pulang dari masjid seusai salat subuh. Dia pun sempat dirawat secara intensif di RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading.
Novel selama ini menangani kasus-kasus besar yang ada di KPK. Dia merupakan penyidik yang dianggap tidak pandang bulu dalam menangani kasus. Salah satu kasus besar yang dia tangani adalah kasus korupsi e-KTP
Siraman air keras di mata kiri mengharuskan Novel Baswedan diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan pada 12 April 2017. Novel dikabarkan operasi di Singapore General Hospital dan sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi pelaku teror.
Selang 2 tahun lamanya, polisi menyatakan berhasil mengamankan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Kedua pelaku penyerangan pada Novel adalah anggota polisi aktif. Mereka pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan telah divonis 2 tahun penjara.
Berikut perjalanan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan:
31 Juli 2017
Usai memberi keterangan, polisi meminta Novel melapor dan mengirimkan tim untuk konfirmasi. Setelah itu, Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian melaporkan perkembangan dan menunjukkan sketsa pelaku pada Presiden Joko Widodo.
24 November 2017
Dua sketsa baru wajah pelaku penyerangan ditunjukkan Kapolda Metro jaya yang saat itu dijabat Inspektur Jenderal Idham Azis. Sketsa diperoleh dari keterangan dua orang saksi. Pada 22 februari 2018, Novel Baswedan kembali ke Indonesia dari Singapura langsung menuju KPK.
9 Maret 2018
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim penyelidikan kasus penyerangan Novel Baswedan. Anggota tim adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pejabat terkait, dan ahli hukum.
27 Juli 2018
Setelah absen untuk menjalani proses perawatan mata, Novel akhirnya kembali aktif di KPK. Novel mengatakan akan bekerja sesuai kemampuannya.
21 Desember 2018
Tim Pemantau kasus Novel bentukan Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta peristiwa dan pelaku kasus Novel. Presiden diminta memastikan Kapolri membentuk, mendukung, dan mengawasi pelaksanaan tim gabungan.
11 Januari 2019
Polri akhirnya membentuk tim gabungan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Tim menyertakan unsur polisi, KPK, akademisi, LSM, Komnas JAM, dan mantan pimpinan KPK. Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertindak sebagai penanggung jawab.
11 April 2019
Tim gabungan belum bisa mengungkap pelaku dan motif penyerangan air keras pada Novel Bawedan. Wadah Pegawai (WP) KPK meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen.
26 Desember 2019
Polisi menyatakan berhasil mengamankan pelaku penyerangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Kedua pelaku penyerangan pada Novel adalah anggota polisi aktif. Mereka pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
11 Juni 2019
Sidang tuntutan digelar. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuh jaksa.
Menurut Novel, tuntutan itu aneh, janggal dan lucu, seolah JPU pembela terdakwa.
"Terkait dengan tadi yang saya katakan, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut 1 tahun penjara, ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh. Berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan," kata Novel Baswedan.
Novel melihat penganiayaan yang dialami tergolong penganiayaan level tinggi. Namun JPU, menurut Novel, justru seolah bertindak layaknya penasihat hukum.
"Kenapa? Kita bisa melihat serangan kepada saya ini serangan atau kalau mau dikonstruksikan sebagai suatu perbuatan penganiayaan, penganiayaan paling tinggi levelnya," ujarnya.
"Dan terkesan penuntut justru malah bertindak penasihat hukum atau pembela dari terdakwa," sambungnya.
17 Juli 2020
Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih dari tuntutan jaksa. Alasannya, hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar di perbuatan keduanya.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan telah terbukti tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, yang menghapus sifat kesalahan maupun sifat melawan hukumnya terdakwa. Sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana untuk memberlakukan perbuatannya secara adil," kata hakim ketua Djuyamto di PN jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Kamis (16/7).
Penyiram air aki ke Novel, Rahmat Kadir divonis hakim 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk keduanya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)