2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Jadi Polisi, Belum Dipecat

2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Jadi Polisi, Belum Dipecat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mabes Polri menyebut belum ada proses pemecatan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar FPI. Sejauh ini, kedua tersangka tersebut masih terdaftar sebagai anggota polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut belum ada proses pemecatan terhadap dua tersangka dalam kasus ini.

"Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Kombes Ramadhan menyebut kemungkinan besar kedua tersangka itu akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai polisi. Proses pemecatan sendiri akan dilakukan melalui sidang etik kepolisian.

"Ya mungkin karena tersangka tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses, dalam pemeriksaan," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Baca juga: Cewek Tak Pernah Menstruasi hingga Usia 18 Tahun, Datang ke Dokter, Hasilnya Bikin Kaget

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita