2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan karena Kooperatif

2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan karena Kooperatif

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'Km 50'. 

Polri yakin kedua oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y itu tidak akan melarikan diri.

"Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Alasan (tidak ditahan) yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, F dan Y tidak akan menghilangkan barang bukti. Dia juga menegaskan keduanya masih merupakan anggota aktif di Polda Metro Jaya.

"Dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," jelasnya.

"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," sambung Ramadhan.

Sebelumnya, Polri mengungkap identitas dan peran dua polisi yang melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Dua oknum polisi itu berinisial F dan Y.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran kedua oknum penembak laskar FPI itu. Menurutnya, F adalah sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang satu itu.... Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," ucap Ramadhan saat dihubungi, Selasa (27/4).

Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam kasus Km 50 ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.

"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y," jelas Ramadhan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita